Thursday, May 7, 2015

Fenomena “Mengkafirkan”

 Fenomena “Mengkafirkan”



Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari 
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): "Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61)

Di balik kehormatan kaum muslimin yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan diharamkan sampai hari kiamat ternyata kehormatan tersebut dihinakan, dilanggar ketentuannya oleh jiwa-jiwa yang tidak khawatir akan akibat perbuatannya. Hal ini kita dapati dari jaman dahulu, jaman salafush shalih, sampai hari ini. Masih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan bahkan sampai pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jama’ah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.

Agama kita yang mulia sama sekali tidak pernah ridha, bahkan berlepas diri dari pelanggaran kehormatan yang terjadi ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram bagi kalian seperti keharaman negeri ini, bulan ini dan hari ini.” (HR. Al-Bukhari no. 68 dan Muslim no. 1679)

Jawaban dari fenomena yang membuat dada terasa sesak ini sangat membutuhkan perhatian kita untuk kembali kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar dan Abu Dzar radiyallahu ‘anhuma di atas. Kedua hadits tersebut merupakan peringatan keras untuk tidak menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang muslim (yang sudah sedemikian mudah dan murahnya kalimat ini di mulut sebagian orang) karena memang permasalahan kekafiran dan keislaman hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dialah yang berhak menghukumi di antara hamba-Nya, siapa yang kafir dan siapa yang muslim. Sebagaimana penghalalan dan pengharaman juga berada dalam ketetapan-Nya. Siapa pun tidak diperkenankan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Demikian pula kita tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika dia tidak dihukumi kafir dengan hukum Allah dan tidak menyatakan keislaman seseorang ketika dia tidak termasuk sebagai seorang muslim ketika ditimbang dengan hukum Allah.

Siapa saja yang telah dipastikan keislamannya maka ia tidak boleh difasikkan dan dikafirkan ataupun dikeluarkan dari agama Allah kecuali dengan bukti yang menunjukkan kekufuran dan keluarnya dia dari agama Allah dengan jelas, dan didapati darinya syarat-syarat pengkufuran, dan hilang darinya penghalang demi penghalang yang membuat jatuhnya vonis kafir padanya. Dan tentunya yang bisa melihat permasalahan ini hanyalah para ulama dari kalangan ahli fatwa.
Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Orang yang duduk di majelisku tahu bahwa aku termasuk orang yang paling besar pelarangannya dari (perbuatan) menyandarkan kekafiran, kefasikan dan kemasiatan kepada orang tertentu, kecuali bila diketahui telah tegak hujjah kepadanya yang jika diselisihi seseorang (maka ia) bisa jadi kafir, bisa jadi fasik atau bisa jadi pelaku maksiat." (Lihat Majmu’ Fatawa, 3/229)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: "Pengkafiran itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya." (Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh Biaqrabith Thuruq wa Aysarul Asbab, hal. 198)


Hukuman bagi orang yang mengkafirkan

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan seseorang karena hal ini akan berdampak atau berakibat kepada dua perkara yang besar:

Pertama, mengadakan kedustaan terhadap Allah ta`ala di dalam hukum, di mana dia menghukumi kafir terhadap orang yang tidak dihukumi kafir oleh Allah ta`ala. Hal ini sama keadaannya dengan orang yang mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena menghukumi kafir tidaknya seseorang hanya berada di tangan Allah saja sebagaimana hukum halal dan haram hanya berada di tangan Allah.

Kedua, mengadakan kedustaan terhadap orang yang dihukumi kafir tersebut dengan sifat yang dituduhkan kepadanya, di mana ia mensifati seorang muslim dengan sifat yang berlawanan dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan: dia kafir, padahal orang ini berlepas diri dari kekafiran, sehingga pantaslah sifat kekafiran itu dikembalikan padanya (orang yang menuduh) berdasarkan hadits di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya.”

Dalam satu riwayat: “Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan."

Masih dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: ‘Wahai musuh Allah’, sementara orang yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu ‘Umar (yang artinya): “Bila orang tersebut memang kafir keadaannya,” (yakni) sesuai dengan hukum Allah.

Demikian pula ucapan beliau dalam hadits Abu Dzar (yang artinya): “Sementara orang yang dituduhnya itu tidaklah demikian,” (yakni bila ditimbang dengan) hukum Allah ta`ala.

Pensifatan kekufuran itu kembali kepadanya bila saudaranya itu terlepas dari tuduhan tersebut. Dan dikhawatirkan sekali ia terjatuh padanya. Karena kebanyakan orang yang begitu bersegera mensifatkan seorang muslim itu kafir merasa bangga dengan amalannya dan memandang remeh amalan orang lain, hingga akhirnya tergabunglah dengannya antara sifat ujub atas amalannya yang terkadang akan mengantarkan pada batalnya amalannya tersebut dan sifat sombong yang menyebabkan ia diazab oleh Allah ta`ala di dalam api neraka.
Sebagaimana datang dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Allah Azza wa Jalla berfirman: Kesombongan itu adalah pakaian-Ku dan keagungan itu adalah kain-Ku maka siapa yang menentang-Ku pada salah satu dari keduanya niscaya akan Aku campakkan dia ke dalam neraka.”(Syarhu Kasyfisy Syubuhat, hal. 41-42)
Tidak diragukan lagi, orang yang suka mengkafirkan kaum muslimin maka mereka sendirilah yang kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa bila seseorang mengatakan kepada saudaranya sesama kaum muslimin: “Wahai kafir”, maka kekafiran itu mesti akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak maka yang kafir adalah pengucapnya, na’udzubillah.
Karena itu wajib bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan hatinya dari mengkafirkan muslimin, jangan ia berbicara dengan perkataan: “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini dalam hatinya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Hukum pengkafiran bukan berada di tangan si Zaid, bukan pula di tangan si ‘Amr akan tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan Rasul-Nya.
Siapa yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia muslim. Sebaliknya, siapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia tidak kafir walaupun orang mengatakan ia kafir. Oleh karena itu kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun apabila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang kafir, wal ‘iyadzu billah. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya. (Syarhu Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/376)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: "Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6045)

Beliau menyatakan: "Hadits ini mengandung konsekuensi bahwa siapa yang mengatakan kepada orang lain, “Engkau fasik,” atau “Engkau kafir,” sementara orang yang dicela tersebut tidak seperti yang dikatakan si pencela maka si pencela itulah yang berhak untuk mendapatkan sifat yang ia sebutkan (fasik atau kafir). Namun bila memang orang tersebut seperti yang ia katakan, maka tidak kembali sesuatu pun kepadanya karena ia benar dalam ucapannya. Namun, walaupun perkataan itu tidak dikembalikan padanya, apakah ia kafir atau fasik, bukan berarti dia tidak berdosa dengan penggambarannya terhadap seseorang: “Engkau fasik.” Di dalam permasalahan ini perlu perincian.
  • Bila ia berucap dengan tujuan menasehati orang tersebut atau menasehati orang selainnya dengan menerangkan keadaannya maka hal ini dibolehkan.
  • Bila tujuannya untuk mencela, memasyhurkannya dengan sebutan demikian dan semata hendak menyakiti maka hal ini tidak dibolehkan karena ia diperintah untuk menutup aib orang lain, mengajari dan menasehatinya dengan cara yang baik. Bila memungkinkan baginya untuk menasehati dengan cara yang lembut maka ia tidak boleh melakukannya dengan kekerasan dan kekakuan, karena hal itu dapat menyebabkan orang tersebut menjadi keras kepala dan terus menerus dalam perbuatannya sebagaimana hal ini merupakan tabiat kebanyakan manusia. Terlebih bila orang yang memerintahkan (menasehati) itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang dinasehati. (Fathul Bari, 10/480-481)
Apabila ada seorang yang berkata, “Bagaimana bisa perkataan kafir itu dikembalikan kepadanya dalam keadaan ia mengkafirkan seseorang karena kecemburuannya terhadap agama Allah?” Jawabannya: Dia kafir karena dia menjadikan dirinya sebagai penetap syariat bersama Allah. Dia mengkafirkan orang itu sementara Allah tidak mengkafirkannya, dengan (perbuatan itu) dia mengangkat dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam pengkafiran saudaranya. Di sisi lain, Allah akan menutup hatinya hingga akhirnya ia akan kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas." (Fitnatut Takfir, hal. 43-44)

Konsekuensi Bagi Orang yang Dihukumi Kafir

Mudahnya vonis pengkafiran itu dijatuhkan kepada seseorang adalah permasalahan yang sangat berbahaya. Maka kita perlu melihat kerusakan yang terjadi yang membuka sekian banyak pintu kejelekan terhadap umat ini, yang melazimkan orang yang dituduh kafir sebagai berikut:
  1. Tidak halal bagi istrinya (pasangan orang yang dituduh kafir tersebut) untuk tetap dalam ikatan pernikahan bersama suaminya. Sehingga wajib untuk memisahkan keduanya, karena seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang kafir dengan ijma’ yang tidak diragukan lagi.
  2. Tidak halal bagi anak-anaknya untuk tetap di bawah penguasaannya karena keberadaan mereka tidak aman berada di sisinya dan dikhawatirkan mereka akan terpengaruh dengan kekufurannya.
  3. Orang ini kehilangan hak untuk medapatkan loyalitas (al-wala) dan pertolongan dari masyarakat Islam setelah ia memisahkan diri dari Islam dan keluar dengan kekufuran serta kemurtadan yang jelas. Diputuskan hubungan dengannya dan ia diboikot sampai ia kembali kepada Islam.
  4. Orang ini wajib diperhadapkan kepada hakim agama untuk dihukumi murtad setelah ia diminta untuk bertaubat dan setelah hilang syubhat padanya serta telah ditegakkan hujjah padanya.
  5. Bila orang ini meninggal dunia tidak diberlakukan padanya hukum Islam, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak diwarisi hartanya sebagaimana ia tidak berhak mewarisi harta keluarganya.
  6. Bila ia mati dalam keadaan kafir ia pantas mendapatkan laknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya dan kekal abadi di dalam neraka.
  7. Ia tidak didoakan dengan rahmat, dan tidak dimintakan ampun karena Allah ta`ala berfirman kepada Nabi-Nya (yang artinya): "Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun terhadap orang-orang musyrik walaupun orang musyrik yang meninggal itu adalah karib kerabatnya setelah jelas bagi kaum muslimin bahwa kerabatnya yang kafir itu adalah penghuni neraka jahim.” (At-Taubah: 113)
(Secara ringkas dari Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wa Firaqidh Dhalal, hal. 19-20)

Penghukuman dengan Pengkafiran

Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini adalah madzhab yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak bermudah-mudahan terhadap penghukuman ahlul iman sebagaimana Khawarij dan yang sejalan dengannya yang berlebih-lebihan dalam mengkafirkan, atau sebagaimana Murjiah yang bermudah-mudahan menetapkan keimanan yang sempurna pada ahlul iman walaupun berbuat maksiat. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini dapat kita lihat dalam ucapan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah berikut ini: “Kita tidak mengkafirkan ahlul kiblat karena satu dosa yang diperbuatnya selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut, dan kita tidak mengatakan perbuatan dosa itu tidak bermudharat terhadap keimanan. Kita berharap orang-orang yang berbuat baik dari kalangan mukminin agar Allah memaafkan mereka dan memasukkan mereka ke dalam jannah (surga) dengan rahmat-Nya, dan kita tidak merasa aman terhadap mereka dari makar Allah dan kita tidak mempersaksikan surga bagi mereka. Kita mintakan ampun terhadap kesalahan mereka dan kita takut mereka akan mendapat hukuman karena dosa mereka, namun kita tidak putus asa dari rahmat Allah terhadap mereka. Merasa aman dari makar Allah dan putus asa dari rahmat-Nya, keduanya akan memindahkan dari agama Islam sedangkan jalan yang haq berada di antara keduanya bagi ahlul kiblat.” (Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah Syarhun wa Ta’liq Al-Imam Al-Albani, hal. 60-62)
Berkata Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: “Kita tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena suatu dosa dan kita tidak mengeluarkan dari Islam seorang pun dari mereka karena melakukan amalan tersebut (amalan dosa).” (Lum’atul I’tiqad ma’a Syarhin, hal. 47)
Namun yang perlu kita ketahui, agama ini punya patokan-patokan (dhawabith) yang dengan patokan tersebut agama ini menghukumi seseorang itu kafir atau tidak. Bukan berarti agama ini tidak mengkafirkan orang-orang yang memang berhak untuk dikafirkan. Tentunya pengkafiran ini kembali kepda patokan tersebut, dan patokan yang kita maksud adalah apa yang dikatakan oleh ahlul ilmi berupa adanya syarat-syarat (syuruth) pengkafiran (pada orang yang dikafirkan) dan hilangnya pencegah-pencegah dikeluarkannya seseorang dari keislaman (mawani’).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu memiliki syarat-syarat dan mawani’ yang terkadang mawani’ itu hilang pada diri seseorang.” (Majmu’ Fatawa, 12/487)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Hukum mengkafirkan butuh dua perkara penting:

Pertama, adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena di dalam nash terkadang disebutkan secara mutlak bahwa perbuatan itu kufur namun kufurnya tidak mengeluarkan dari Islam, sehingga harus diketahui dengan pasti bahwa nash itu menunjukkan amalan tersebut kufur, atau bila meninggalkan suatu amalan akan membuat pelakunya kufur keluar dari Islam.
Kedua, dalil tersebut pantas diterapkan kepada orang yang melakukan perbuatan kufur tersebut, karena tidaklah semua pelaku amalan kekufuran langsung divonis kafir sebagaimana ditunjukkan hal ini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah." (Fitnatut Takfir, hal. 41)
Di antara salah satu permisalannya, ada orang yang dipaksa untuk sujud kepada patung, sehingga karena paksaan dan di bawah tekanan ia pun sujud. Perbuatannya merupakan perbuatan kufur namun karena orang ini melakukannya dengan terpaksa, maka ia tidak bisa dikafirkan. Bukankah Allah ta`ala berfirman (yang aritnya): "Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa untuk berbuat/berucap kekufuran sementara hatinya tenang dalam keimanan , akan tetapi siapa yang melapangkan dadanya melakukan kekafiran maka mereka mendapatkan kemurkaan Allah dan untuk mereka azab yang besar." (An-Nahl: 106)

Mawani’ -sebagaimana dijelaskan dengan nash oleh ahlul ilmi– jumlahnya banyak, sehingga perlu kita camkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak mengkafirkan seorang muslim karena berbuat dosa besar yang diperbuatnya -selain syirik- seperti membunuh, minum khamr, berzina, mencuri, makan harta anak yatim, menuduh wanita yang baik-baik berzina, makan riba dan semisalnya. Akan tetapi waliyyul amr (penguasa) menegakkan hukuman terhadap pelaku dosa besar tersebut berupa hukum qishash, had atau ta’zir dan wajib pelaku dosa besar itu untuk bertaubat dan beristighfar. (Fatawa Lajnah Daimah no. 5003)

Penyebab Kekufuran

Al-Imam Syaikhul Islam Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Aqidah Islamiyyah ini dapat dicacati oleh beberapa perkara. Dan perkara-perkara yang mencacati ini terbagi dua.
  1. Jenis yang membatalkan aqidah Islamiyyah sehingga pelakunya kafir, na’udzubillah min dzalik.
  2. Jenis yang mengurangi dan melemahkan aqidah Islamiyyah.
Jenis pertama dinamakan pembatal-pembatal keislaman yang berakibatkan kepada kemurtadan. Pembatal ini bisa berupa ucapan, perbuatan, keyakinan (i’tiqad) dan syak (ragu terhadap agama atau prinsip-prinsip agama).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda (yang artinya): “Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang murtad diminta agar mau bertaubat. Bila ia enggan maka dibunuh dan disegerakan baginya menuju neraka.

Murtad karena Ucapan (Riddah Qauliyyah)

Ucapan yang dapat memurtadkan pelakunya, di antaranya mencela Allah, mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menyandarkan keaiban kepada Allah seperti mengatakan Allah itu fakir, atau Allah dzalim, atau menyatakan Allah bakhil, Allah tidak mengetahui sebagian perkara, atau Allah tidak mewajibkan shalat kepada kita. Yang demikian ini pelakunya murtad dan diminta agar bertaubat, bila tidak maka ia dibunuh.

Murtad karena Perbuatan (Riddah Fi’liyyah)

Adapun kemurtadan dalam masalah ini seperti meninggalkan shalat, maka pelakunya kafir berdasarkan sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Perjanjian antara kita dan mereka adalah meninggalkan shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.”
Beliau juga menyatakan: “Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Termasuk pula padanya bila seseorang meremehkan Al-Qur’an atau menajisinya dengan sengaja. Termasuk juga thawaf di kuburan dan mengibadahi pemilik kuburan tersebut. Inilah riddah fi`liyyah. Namun bila yang dimaksudkan melakukan ibadah kepada Allah itu hanya dilakukan di sisi kuburan maka ini adalah bid’ah yang mencacati agama pelakunya dan tidak teranggap sebagai riddah (pelakunya tidak murtad), namun termasuk dalam jenis yang kedua, kufrun duna kufrin (amalan kekafiran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Termasuk pula riddah fi’liyyah adalah menyembelih untuk selain Allah.

Murtad karena Keyakinan (Riddah ‘Aqadiyyah)
Siapa yang meyakini dalam hatinya bahwa Allah itu fakir, atau bakhil, atau Allah dzalim maka ia telah kafir sekalipun ia tidak pernah mengucapkannya. Atau ia meyakini dengan hatinya bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam itu pendusta, atau di antara para nabi ada yang pendusta, atau ia meyakini dengan hatinya bahwa tidak apa-apa beribadah kepada selain Allah. Semua keyakinan ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena Allah ta`ala berfirman (yang artinya): “Yang demikian itu karena Allah adalah Al-Haq sementara apa yang mereka seru selain Allah itu batil.” (Al-Haj: 62)
“Sesembahan kalian adalah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.” (Al-Baqarah: 163)
“Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (Al-Fatihah: 5)

Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa boleh beribadah kepada selain Allah dengan pengucapan lisannya, maka ia kafir dengan pengucapan dan keyakinannya bersama-sama. Begitupula jika ia melakukan dengan amalan maka jadilah ia kafir dengan ucapan, amalan dan keyakinan secara bersama-sama.

Termasuk pencacat aqidah secara ucapan, perbuatan dan keyakinan adalah apa yang dilakukan sebagian manusia pada hari ini di sisi kuburan orang-orang shalih dengan berdoa dan istighatsah (minta tolong ketika dalam kesusahan) kepada mereka. Siapa yang melakukan hal ini maka ia diminta bertaubat. Bila ia kembali kepada al-haq, maka ia dibiarkan tetap hidup. Namun bila enggan bertaubat, maka ia dibunuh sebagai orang yang murtad.

Murtad karena Ragu (Riddah bisy Syak)
Contohnya orang yang berkata: "Aku tidak tahu apakah Allah itu sesembahan yang benar atau tidak." Atau ia berkata: "Aku tidak tahu apakah Muhammad itu jujur atau dusta." Orang yang seperti ini kafir. Atau ia menyatakan: "Aku tidak tahu apakah hari kebangkitan itu ada atau tidak." Orang ini kafir dan diminta agar ia bertaubat. Bila enggan maka ia dibunuh.
Adapun bila ia tinggal jauh dari kaum muslimin seperti di hutan belantara yang terpencil (kemudian ia melakukan perkara kekufuran), maka diterangkan kepadanya. Namun bila setelah mendapat penerangan ia tetap terus menerus dalam perbuatan kekufurannya, maka ia dibunuh. Demikian pula orang yang meragukan salah satu dari rukun Islam.
Demikianlah pembatal-pembatal keislaman yang membuat pelakunya murtad dan bila enggan bertaubat maka ia dibunuh.
Jenis kedua, perkara-perkara yang tidak menjadikan pelakunya kafir namun melemahkan keimanannya seperti makan riba, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti zina, bid’ah dan selainnya. Demikian pula melakukan perayaan maulid nabi yang diada-adakan oleh manusia sejak abad keempat hijriyyah. Hal ini melemahkan aqidah, terkecuali bila dalam perayaan maulid tersebut dilakukan istighatsah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka perbuatan ini bid’ah yang termasuk dalam jenis yang pertama dan mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Termasuk pula dalam jenis yang kedua ini adalah perbuatan thiyarah (menganggap sial dengan burung ataupun tanda-tanda lainnya) sebagaimana diperbuat oleh orang-orang jahiliyyah yang Allah ta`ala telah membantah mereka dalam firman-Nya (yang artinya):“Mereka mengatakan: kami ditimpa kesialan karenamu dan karena orang-orang yang menyertaimu. Nabi berkata: Bahkan kesialan kalian itu datangnya dari sisi Allah akan tetapi kalian adalah orang-orang yang terfitnah.” (An-Naml: 47)
Thiyarah adalah syirik duna kufrin (yang tidak mengeluarkan dari agama Islam). Demikian pula perayaan Isra Mi’raj, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan: “Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

(Kaset Al-Qawadih fil Aqidah, Al-Imam Ibnu Baz, dari kitab Qadhiyatut Takfir, hal. 66-70)