Redaksi Bulletin Al Jihad
Seringkali
kita saksikan orang-orang yang memakai cincin atau benang yang
diikatkan pada badannya atau semisal keduanya serta meyakini hal itu
dapat mencegah datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu dilepas ia merasa
was-was dan tidak aman.
Padahal
kita ketahui bahwa menghilangkan madharat dan mendatangkan manfaat
adalah kekhususan bagi Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
"Katakanlah:"
Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah,
jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah
berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika
Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan
Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku . Kepada-Nyalah bertawakal
orang-orang yang berserah diri". (Az-Zumar:38)
Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah.
Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah.
Dalam
ayat ini pula mengandung kewajiban bertawakal pada Allah ,dan tidak
menafikan adanya pencarian sebab-sebab yang disyariatkan. Setiap hamba
wajib mengenal tiga perkara dalam hukum-hukum asbab (hukum sebab -red),
yaitu:
- Hanya menjadikan sesuatu yang telah pasti secara syariat & kemampuan, asbab.
- Tidak bersandar pada sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat dari sebab itu.
- Mengetahui bahwa betapapun besar dan kuat sebab itu tetap bargantung pada ketentuan dan takdir.
Adapun
memakai cincin atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan
bala atau mencegahnya termasuk syirik akbar karena ia meyakini itulah
yang dapat menolak dan menghilangkan bala. Sedangkan bila ia meyakini
Allah saja yang dapat menolak dan menghilangkan bala tapi ia meyakini
itu sebagai sebab tertolak nya bala maka ia telah menjadikan sesuatu
yang tidak tetap menurut syariat dan secara takdir sebagai sebab, ini
berarti haram, berdusta atas nama syariat dan takdir serta termasuk
dalam syirik asghar (syirik kecil) yang merupakan dosa besar yang paling
besar. Secara syariat perbuatan itu bukan sebab yang disyariatkan
melalui lisan nabi-Nya yang dapat menyampaikan pada keridhaan dan pahala
Allah . Secara qadriah pun bukan termasuk sebab yang telah diketahui
dan teruji manfaatnya sebagaimana obat-obatan yang dibolehkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Taala (yang artinya):
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Taala (yang artinya):
"Dan sebagian besar dari mereka itu beriman pada Allah, hanya saja merekapun berbuat syirik kepadaNya ".(Yusuf :106)
Ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan manusia beriman pada Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan. Wallahualam.
Sumber: Bulletin Dakwah Al Jihad edisi 14, 27 September 2002
"Syirik Memakai Cincin dan Semisalnya untuk Menghilangkan dan Menolak Bala"