sebagaimana dalam artikel Awas Musik Haram
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Kepada
Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan
Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian
Ilmiyah dan Fatwa
Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.
Apakah
hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya
mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum
memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah
membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar
bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti.
Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda
sekalian ke jalan yang benar.
Jawab:
Sesungguhnya
mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar, serta merupakan
penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati, juga menghalangi dari
berdzikir kepada Allah dan shalat. Kebanyakan ahli ilmu telah
menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): "Dan di antara manusia ada orang yang menjual perkataan yang tidak berguna " (Luqman:6)
"Lahwa Al_Hadits" (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan dengan "nyanyian".
Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya yang dimaksudkan "Lahwa Al-Hadits"
adalah "nyanyian". Dan apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat
musik seperti rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi
bertambah sangat keharamannya.
Sebagian
ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik diharamkan sama
sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal tersebut dan hal ini
benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):"Sungguh
akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera,
khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)" (hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)
Saya
mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan kesibukan
dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti mendengarkan nyanyian dan
musik.
Adapun
pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan rebana dengan
nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang di dalamnya tidak ada
ajakan kepada perbuatan yang haram dan tidak ada pula pujian yang
diharamkan. Pada waktu malam pengantin, khusus bagi wanita untuk
mengumumkan pernikahan serta untuk membedakan antara pernikahan dengan
perzinaan, sebagaimana dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam
Adapaun
gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan tetapi cukup
hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam
mengumumkan nikah. Adapun yang disebut dalam nyanyian-nyanyian yang
biasa digunakan dalam pernikahan, yaitu: nyanyian yang tidak mengandung
fitnah dan akibat yang buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak
boleh memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang telah
dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena memperpanjang waktu akan
menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu tidak bisa menunaikan pada
waktunya karena tidur. Dan itu merupakan perbuatan haram yang sangat
besar dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
sumber: majalah dinding AL-ILMU
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung