Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah
sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki
yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina
dengannya?
Jawab:
Permasalahan
ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita
yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau
dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini
mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza Wa Jalla berfirman (yang artinya):
"Laki-laki
yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita
musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh
laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang
demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman"(Surat An-Nuur: 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan : "…yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman",
maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA
menikahi wanita berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya
seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi
laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang
berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak
perempuannya dengannya. Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan
bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.
Maka
sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisinya/
keadaannya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya
perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan
dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu laki-laki
yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang
pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini
keharamannya. Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum
haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan
laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam
menikah itu seorang yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh
laki-laki yang berzina. Iya, ada perbedaan diantara para ulama yang
memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan
laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi
keduanya untuk bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla. Kemudian hendaknya
kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini
dan ia bertaubat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan
bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan itu serta melakukan
amalan-amalan shalih.
Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk
menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid
yaitu satu bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan ada nikah
dengannya. Apabila kemudian wanita itu hamil, maka tidak boleh baginya
untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut
melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi Sholallahu
‘Alaihi Wasallam, "…seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain"
dan ini adalah kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari
kandungan orang lain. (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam
shahih Sunan Abu Dawud hadits no 2158)
Tanya
jawab via telepon antara Ustadz Wildan di Batam dengan Syaikh Khalid di
Madinah tanggal 17 Dzulhijah 1423 / 19 Februari 2003
Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01
Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01