Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Saya
berada di salah satu negara Arab kemudian saya datang ke sini (Arab
Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan tiba bulan Ramadhan sementara
saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika keadaan seperti ini
saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa dalam hal seperti
ini?
Jawaban:
Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka
hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui
jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya
(mudharat) atau terhadap anaknya.
Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka.
Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk
bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut
dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa.
Dan pekerjaan itu banyak.
Kesimpulannya
orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar,
dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari
udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang
berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa
dan wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan
dengan puasanya. Dan pekerjaan itu banyak. Barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki
padanya dari arah yang dia tidak sangka-sangka.
Dan kaum muslimin tetap berpuasa semenjak Allah wajibkan puasa, mereka
bekerja dan berpuasa, mereka tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan
walaupun diketahui mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat dan
sangat melelahkan, walaupun demikian tidak dikenal dalam sejarah Islam
atau dari Salafus Shalih bahwasanya mereka berbuka karena pekerjaan
sementara mereka sedang mukim dan sehat. Wallahu a’lam dan wajib atasmu
wahai muslim untuk bertaubat kepada Allah atas yang telah engkau lakukan
berupa ifthar (berbuka puasa) di siang hari bulan Ramadhan serta wajib
atasmu untuk mengganti hari berbukamu.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hal 137/nomor 210)
Pertanyaan:
Apa
pendapat Syaikh pada orang yang pekerjaannya berat dan sulit baginya
untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa)?
Jawaban:
Jawaban:
Yang saya pandang dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan
dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk
menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka
hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan
salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395)