Thursday, April 16, 2015

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita
Bismillah Assalamu alaikum



Sering kita menjumpai Wanita pergi shalat Jum'at  bagaimana hukumnya
Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita dengan kesepakatan para Ulama’, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah Rahimahullah dalam Shahihnya (3/112). Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, "Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi kaum wanita." (Al Mughni, 2/338)
Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), "Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku." (Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 115).
Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur. Demikian yang disepakati pada Ulama’ sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab (4/495)  
Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/Desember 2003