Bismillah Assalamu alaikum
Sering kita menjumpai Wanita pergi shalat Jum'at bagaimana hukumnya
Shalat
Jum’at tidaklah wajib bagi wanita dengan kesepakatan para Ulama’,
demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah Rahimahullah dalam Shahihnya (3/112).
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, "Adapun wanita, maka tidak ada
perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat
Jum’at bagi kaum wanita." (Al Mughni, 2/338)
Yang
juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan keutamaan shalat
di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), "Shalatnya
salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan
untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di
kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di
rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di
masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada
shalatnya bersamaku." (Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan
Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al
Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 115).
Namun
apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di
masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat
Dzuhur. Demikian yang disepakati pada Ulama’ sebagaimana disebutkan Imam
An Nawawi dalam Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab (4/495)
Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/Desember 2003
Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/Desember 2003