Sunday, December 10, 2017

TATA CARA MAKMUM MENGIKUTI IMAM

TATA CARA MAKMUM MENGIKUTI IMAM Bismillah Assalamu Alaikum




TATA CARA MAKMUM MENGIKUTI IMAM
Oleh
Ustadz Musyaffa
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat.
Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.
Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah.

Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
A. MAKSUD DAN HUKUM MENGIKUTI IMAM
Yang dimaksud dengan “mengikuti imam” atau mutâba’atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya.
Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba’tul imam menjadi empat keadaan yaitu:
(1) mengikuti gerakan imam dengan segera,
(2) mendahului gerakan imam,
(3) membarengi gerakannya, dan
(4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.
Mutâba’tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ
"Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…”[1].
Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.
Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺇِﻧِّﻲ ﺇِﻣَﺎﻣُﻜُﻢْ، ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺴْﺒِﻘُﻮﻧِﻲ ﺑِﺎﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻭَﻟَﺎ ﺑِﺎﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ، ﻭَﻟَﺎ ﺑِﺎﻟْﻘِﻴَﺎﻡِ، ﻭَﻟَﺎ ﺑِﺎﻟِﺎﻧْﺼِﺮَﺍﻑِ !
“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!”.[2]
Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan ‘mendahului imam’ itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ﺃَﻣَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﺭَﺃْﺱَ ﺣِﻤَﺎﺭٍ ﺃَﻭْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺻُﻮﺭَﺗَﻪُ ﺻُﻮﺭَﺓَ ﺣِﻤَﺎﺭٍ
"Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai?"[3]
Ini merupakan ancaman, dan ancaman termasuk tanda-tanda dosa besar”.[4]
Disampaing akibat buruk di atas, mendahului imam juga dapat membatalkan shalat makmum bila disengaja, karena adanya larangan dalam hal ini. Dan pada asalnya, suatu larangan dalam nash syariat menunjukkan rusaknya sesuatu yang terlarang tersebut. Adapun bila tidak disengaja, maka shalatnya tetap sah, namun ia harus kembali ke posisi sebelumnya untuk mengikuti imamnya.
Mutaba’atul imam yang sempurna adalah dengan mengikuti atau mengiringi gerakan imam, segera setelah imam selesai melakukan gerakannya. Misalnya ketika kita akan ruku’, maka hendaknya kita menunggu hingga imam sudah dalam keadaan ruku’ dengan sempurna, setelah itu makmum bersegera melakukan ruku’. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya, seperti sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari duduk dan lain sebagainya. Hal ini telah ditegaskan dalam banyak hadits, diantaranya:
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻜَﺒِّﺮَ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺮْﻛَﻌُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﻛَﻊَ … ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺎﺳْﺠُﺪُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺴْﺠُﺪُﻭﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺴْﺠُﺪَ .
Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir hingga ia bertakbir ! Jika imam telah ruku’, maka ruku’lah kalian, dan janganlah kalian ruku’ sehingga imam melakukan ruku’ ! … Dan jika ia telah sujud maka sujudlah kalian, dan janganlah kalian sujud sehingga ia bersujud !” [5]

Barâ’ bin ‘Âzib mengatakan, “Jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘sami’allâhu liman hamidah’, kami masih tetap berdiri hingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di tanah, baru kemudian kami mengikutinya.”[6]

Dalam redaksi lain dikatakan, “Sungguh dahulu mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, aku tidak melihat seorangpun membungkukkan dadanya, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya ke tanah, kemudian barulah orang-orang yang di belakang beliau bersujud.”[7]

Adapun membarengi imam, maka mayoritas Ulama memakruhkannya, kecuali dalam takbîratul ihrâm, maka itu dapat membatalkan shalat makmum, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika seorang makmum melakukan takbîratul ihrâm sebelum imamnya atau bersamaan dengan imam, maka shalatnya tidak sah, karena si makmum menggantungkan atau mengikatkan shalatnya dengan shalat imam sebelum shalat imam tersebut dimulai, sehingga shalatnya makmum menjadi tidak sah”.[8]
Sedangkan telat dalam mengikuti imam, maka hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan orang makmum :
1. Pertama, bila makmum mempunyai udzur, seperti usianya lanjut, atau sakit, atau udzur lainnya, maka shalatnya tetap sah, tetapi ia harus melakukan semua rukun shalat tersebut, walaupun terlambat sampai dua rukun atau lebih. Namun bila terlambatnya sampai satu rakaat penuh, maka ia harus mengikuti imamnya pada rakaat berikutnya dan harus menambah satu rakaat setelah imamnya salam; yaitu untuk mengganti rakaat yang tertinggal karena udzur tersebut.
Kedua, bila si makmum tidak memiliki udzur dan disengaja, sedangkan terlambatnya tidak sampai satu rukun, maka hukumnya makruh. Tetapi, bila terlambatnya sampai satu rukun atau lebih, maka shalatnya batal, sebagaimana bila ia mendahului imam dengan sengaja. Wallâhu a’lam.[9]
Selanjutnya, apakah perintah mengikuti imam itu juga mencakup semua tindakan dan bacaan hingga sifat-sifat detailnya ? Misalnya:

(1). Saat berdiri, ketika imam meletakkan tangan di bawah pusar, bukan di atas dada, apakah makmum juga diperintahkan untuk melakukan hal yang sama ?

(2). Saat i’tidâl, ketika imam menyedekapkan tangannya, apakah bagi makmum yang -misalnya- berpendapat lebih afdhal menjulurkan tangannya, dianjurkan untuk mengikuti imam dalam bersedekap ?

(3). Saat duduk tasyahud awal, ketika imam duduk dengan cara tawarruk, bukan dengan iftirasy, apakah makmum juga diperintahkan untuk duduk dengan cara yang sama, dan seterusnya…?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, maka perlu merujuk kembali kepada hadits yang berkaitan dengan perintah mengikuti imam.
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ، ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ : ﺍﻟﻠﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ، ﻭَﺇِﺫَﺍﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ، ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﻋِﺪًﺍ، ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗُﻌُﻮﺩًﺍ ﺃَﺟْﻤَﻌُﻮﻥَ
Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka jika ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia sudah rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia sudah mengucapkan “sami’allâhu liman hamidah”, maka ucapkanlah “Rabbana lakal hamdu”. Jika ia shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan jika ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya.[10]

Dengan memperhatikan hadits ini, menunjukkan bahwasanya perintah mengikuti imam hanya pada hal-hal yang global saja, seperti takbîr, rukû’, berdiri dan duduk. Adapun sifat detail dari setiap gerakan dan ucapan imam, maka tidak disinggung dalam hadits tersebut, sehingga hal ini mengandung isyarat bahwa kita tidak diperintahkan mengikuti setiap detail gerakan dan ucapan imam. Bila hal itu diperintahkan, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyinggungnya dalam hadits ini, karena tidak bolehnya menunda penjelasan suatu hukum saat hokum tersebut dibutuhkan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun makna sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti,’ menurut Imam Syâfi’i rahimahullah dan sekelompok Ulama, ialah dalam perbuatan-perbuatan yang jelas terlihat.”[11]

Dan lagi, memasukkan sifat detail setiap gerakan dan ucapan dalam perintah mengikuti imam akan sangat memberatkan makmum. Tentunya syari’at tidak menginginkan hal itu, wallâhu a’lam.[12]

B. BEBERAPA MASALAH KONTEMPORER DALAM MUTABA’ATUL IMAM.
Seiring berkembangnya teknologi, bermunculan pula masalah-masalah fikih baru yang berhubungan dengannya. Tidak terkecuali dalam masalah mutaba’atul imam, ada beberapa kasus baru yang muncul karena adanya perkembangan teknologi tersebut, diantaranya:
1. Bermakmum dengan perantara layar untuk melihat gerakan imam.
2. Bermakmum dengan perantara radio.
3. Bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker luar masjid.
4. Kaum wanita yang ikut berjama’ah atau menjadi makmum dengan menggunakan pembatas penuh.
5. Bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam, dan masalah-masalah lain yang serupa.
Untuk mengetahui hukum dari masalah-masalah di atas, kita perlu mengetahui syarat sahnya bermakmum. Memang terdapat banyak pendapat dalam masalah ini, namun pendapat Ulama yang kuat -menurut penulis- dalam masalah ini yaitu pendapat yang mengatakan :
Jika seorang makmum berada di satu masjid dengan imam, maka selama dimungkinkan untuk mengikuti imamnya -dengan cara apapun- maka itu sudah cukup, dan ia boleh bermakmum dengan imamnya … Adapun jika seorang makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan, yaitu shafnya harus bersambung dan tidak terputus.[13]
Berdasarkan pendapat ini, kita mencoba menjawab masalah-masalah di atas :
1. Pertama. Hukum bermakmum dengan perantara layar.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imam, maka shalatnya sah, selama ia bisa mengikuti gerakan imam melalui layar tersebut, meskipun shafnya tidak bersambung, walaupun ia tidak dapat mendengar suara imam.
Adapun bila si makmum berada di luar masjid, maka shalatnya tidak dinyatakan sah, kecuali bila shafnya bersambung, meskipun ia bisa melihat gerakan imam dan dapat mendengar suara imam melalui layar tersebut.
2. Kedua. Hukum bermakmum dengan perantara radio.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imamnya, selama ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut, maka shalatnya sah, meski shafnya terputus, ataupun ia tidak dapat melihat imamnya atau para makmum yang ada di belakang imamnya.
Sedangkan jika makmum tersebut berada di luar masjid, maka shalatnya tidak akan sah, kecuali jika shafnya tidak terputus, meskipun ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut.
3. Ketiga. Hukum bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker masjid.
Bila shaf makmum bersambung dan tidak terputus hingga ke rumah tersebut, dan si makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan suara yang keluar dari speaker tersebut, maka shalat jama’ahnya sah.
4. Keempat. Hukum jama’ah perempuan yang bermakmum di balik pembatas yang penuh.
Selama mereka (jama’ah perempuan) bisa mengikuti gerakan imam, baik melalui suara atau layar, maka shalat berjama’ahnya sah, meski shafnya terputus dan ia tidak dapat melihat imam atau jama’ah yang ada di belakang imam.
5. Kelima. Hukum bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam.
Apabila dimungkinkan untuk mengikuti imam di lantai tersebut, maka hukum lantai tersebut sama dengan hukum lantai imamnya. Karena dalam bermakmum tidak ada syarat harus melihat imam atau makmum yang ada di belakangnya. Yang disyaratkan hanyalah dimungkinkannya bagi si makmum mengikuti imam, baik melalui suara maupun melalui layar, wallâhu a’lam.
Dari beberapa contoh kasus di atas dan jawabannya, tentu akan bisa terjawab juga kasus-kasus lain yang serupa. Dan pada akhir tulisan ini, penulis sebutkan perkataan sebagian ulama yang dapat lebih menjelaskan permasalahan tersebut.
Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan:
Yang benar dalam masalah ini, bahwasanya bersambungnya shaf diharuskan bagi orang yang bermakmum di luar masjid. Apabila shafnya tidak bersambung, maka shalatnya tidak sah… Dengan keterangan ini, terjawablah fatwa sebagian orang pada zaman ini yang membolehkan mengikuti imam di belakang radio…
Pendapat ini memiliki konsekuensi, bolehnya kita tidak shalat Jum’at di masjid-masjid jami’, karena kita bisa bermakmum dengan imam Masjidil-Haram, karena jumlah jama’ahnya lebih besar, sehingga itu lebih afdhal… Lalu jika ada televisi yang dapat menampilkan shalat secara langsung, tentunya lebih afdhal lagi…
Namun pendapat ini tidak diragukan lagi kebatilannya, karena itu akan menghilangkan (syariat) shalat jamaah ataupun shalat Jum’at, tidak ada lagi shaf yang bersambung; dan (pendapat ini) jauh (dan tidak selaras) dengan tujuan disayariatkannya shalat Jumat dan shalat jama’ah.
Orang yang shalat di belakang radio, (berarti) ia shalat di belakang imam yang tidak di depannya, bahkan keduanya dipisahkan jarak yang jauh. Ini membuka pintu keburukan, karena orang yang meremehkan shalat Jumat akan berkata “selagi shalat (jama’ah) di belakang radio dan TV sah, maka saya ingin shalat di rumahku, bersama anakku, atau saudaraku, atau orang lain …”.[14]
Al-Lajnah ad-Da’imah juga menfatwakan:
(Seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara imam dan makmum tersebut tidak bersambung sama sekali), maka shalatnya tidak sah.
Demikian ini pendapat ulama madzhab Syafi’i, dan ini juga pendapat Imam Ahmad; kecuali bila shaf-shafnya bersambung hingga ke rumahnya, dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat dan mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah, sebagaimana dihukumi sah shalat bagi orang-orang yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Adapun tanpa syarat tersebut, maka shalatnya tidak sah, karena wajib bagi seorang muslim untuk shalat berjamaah di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla bersama saudara-saudaranya seiman.[15]
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi diri penulis, pembaca, dan kaum muslimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote:
[1]. HR. al-Bukhâri, hadits no: 722, dan Muslim, hadits no: 414.
[2]. HR. Muslim, hadits no: 426
[3]. HR. al-Bukhâri, hadits no: 691, dan Muslim, hadits no: 427.
[4]. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/181
[5]. HR. Abu Dawud, hadits no: 603, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah
[6]. HR. Muslim, hadits no: 474.
[7]. HR. Muslim, hadits no: 474.
[8]. Lihat al-Majmû’ (4/234)
[9]. Lihat asy-Syarhul-Mumti’, 4/180-190.
[10]. HR Muslim, hadits no. 417.
[11]. Lihat Syarah Muslim, karya Imam Nawawi, 4/134.
[12]. Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini dalam kitab asy-Syarhul-Mumti’, 2/318-320.
[13]. Tentang syarat bermakmum ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang râjih adalah harus memenuhi dua syarat : mendengar takbir dan bersambung shaf (barisan)nya. (Syarhu al-Mumti’ 4/423).
[14]. Asy-Syarhul-Mumti’, 4/299-300.
[15]. Fatawa Lajnah Da’imah, 8/32.