Friday, November 23, 2018

Bagaimana bersucinya orang sakit

Bagaimana bersucinya orang sakit

Bagaimanakah orang yang sakit bersuci?


1.    Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Oleh karena itu, ia harus berwudhu’ karena hadats kecil dan mandi karena hadats besar.

2. Jika ia tidak sanggup bersuci dengan air karena ketidaksanggupannya, atau takut bertambah sakitnya atau bertambah lama sembuhnya, maka ia bertayammum.

3.   Cara tayammum adalah ia tepuk bumi yang suci dengan kedua tangannya sekali tepuk, lalu ia usap seluruh mukanya, kemudian ia usap kedua telapak tangannya yang satu dengan yang lain.

4.  Jika ia tidak sanggup bersuci sendiri, maka orang lain yang mewudhukannya atau mentayammumkannya.

5.  Jika pada sebagian anggota badan yang harus dibasuh terdapat luka, maka ia basuh dengan air. Tetapi jika membasuh dengan air membuatnya sakit, maka ia usap saja, yaitu ia basahkan tangannya dengan air, lalu ia jalankan tangannya ke atasnya, tetapi jika mengusapnya malah membuatnya sakit, maka ia mentayammumkannya.

6.  Jika pada salah satu anggota badannya ada yang patah yang diikat dengan kain atau digip, maka ia usap atasnya dengan air sebagai ganti dari membasuhnya, dan tidak perlu bertayammum, karena mengusap merupakan ganti dari membasuh.

7.  Boleh bertayammum ke dinding atau ke atas sesuatu yang suci yang memiliki debu. Tetapi jika dindingnya dicat, maka ia tidak boleh bertayammum kepadanya kecuali jika ada debunya.

8.  Jika tidak memungkinkan bertayammum ke bumi, dinding atau sesuatu yang lain yang memiliki debu, maka tidak mengapa diletakkan tanah dalam sebuah wadah atau sapu tangan, dimana ia bertayammum darinya.

9.    Apabila ia bertayammum untuk shalatnya dan masih di atas kesuciannya sampai waktu shalat berikutnya, maka ia (boleh) melakukan shalat itu dengan tayammum pertama, dan tidak perlu mengulangi tayammumnya untuk shalat kedua, karena ia senantiasa di atas kesuciannya dan tidak menemukan sesuatu yang membatalkannya.

10.    Orang yang sakit wajib membersihkan badannya dari najis. Jika tidak bisa, maka ia tetap shalat di atas keadaannya itu dan shalatnya sah tidak perlu diulangi.


11.    Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaiannya bernajis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Tetapi jika, tidak mungkin melakukannya, maka ia tetap shalat dalam keadaannya, dan shalatnya sah tanpa perlu diulangi.

12.    Orang yang sakit wajib shalat di atas sesuatu yang suci. Jika tempatnya bernajis, maka wajib ia cuci atau ia ganti dengan sesuatu yang suci atau ia taruh di atasnya sesuatu yang suci. Tetapi, jika tidak mungkin, maka ia tetap shalat dalam keadaannya dan shalatnya sah tanpa perlu diulangi.

 13. Tidak boleh bagi orang yang sakit menunda shalat sampai habis waktunya karena tidak bisa bercuci, bahkan ia harus bersuci dengan yang bisa dilakukan, lalu shalat pada waktunya meskipun badannya, pakaiannya atau tempat shalatnya masih ada najis yang ia tidak sanggup membersihkannya (lihat risalah Kaifa yatathahharul mariidh wa yushalli oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)