Bagaimanakah orang yang sakit bersuci?
1.
Orang yang sakit wajib
bersuci dengan air. Oleh karena itu, ia harus berwudhu’ karena hadats kecil dan
mandi karena hadats besar.
2. Jika ia tidak sanggup
bersuci dengan air karena ketidaksanggupannya, atau takut bertambah sakitnya
atau bertambah lama sembuhnya, maka ia bertayammum.
3. Cara tayammum adalah ia
tepuk bumi yang suci dengan kedua tangannya sekali tepuk, lalu ia usap seluruh
mukanya, kemudian ia usap kedua telapak tangannya yang satu dengan yang lain.
4. Jika ia tidak sanggup
bersuci sendiri, maka orang lain yang mewudhukannya atau mentayammumkannya.
5. Jika pada sebagian anggota
badan yang harus dibasuh terdapat luka, maka ia basuh dengan air. Tetapi jika
membasuh dengan air membuatnya sakit, maka ia usap saja, yaitu ia basahkan
tangannya dengan air, lalu ia jalankan tangannya ke atasnya, tetapi jika
mengusapnya malah membuatnya sakit, maka ia mentayammumkannya.
6. Jika pada salah satu
anggota badannya ada yang patah yang diikat dengan kain atau digip, maka ia
usap atasnya dengan air sebagai ganti dari membasuhnya, dan tidak perlu
bertayammum, karena mengusap merupakan ganti dari membasuh.
7. Boleh bertayammum ke dinding
atau ke atas sesuatu yang suci yang memiliki debu. Tetapi jika dindingnya
dicat, maka ia tidak boleh bertayammum kepadanya kecuali jika ada debunya.
8. Jika tidak memungkinkan
bertayammum ke bumi, dinding atau sesuatu yang lain yang memiliki debu, maka
tidak mengapa diletakkan tanah dalam sebuah wadah atau sapu tangan, dimana ia
bertayammum darinya.
9.
Apabila ia bertayammum
untuk shalatnya dan masih di atas kesuciannya sampai waktu shalat berikutnya,
maka ia (boleh) melakukan shalat itu dengan tayammum pertama, dan tidak perlu
mengulangi tayammumnya untuk shalat kedua, karena ia senantiasa di atas
kesuciannya dan tidak menemukan sesuatu yang membatalkannya.
10.
Orang yang sakit wajib
membersihkan badannya dari najis. Jika tidak bisa, maka ia tetap shalat di atas
keadaannya itu dan shalatnya sah tidak perlu diulangi.
11.
Orang yang sakit wajib
shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaiannya bernajis, maka wajib dicuci
atau diganti dengan pakaian yang suci. Tetapi jika, tidak mungkin melakukannya,
maka ia tetap shalat dalam keadaannya, dan shalatnya sah tanpa perlu diulangi.
12.
Orang yang sakit wajib
shalat di atas sesuatu yang suci. Jika tempatnya bernajis, maka wajib ia cuci
atau ia ganti dengan sesuatu yang suci atau ia taruh di atasnya sesuatu yang
suci. Tetapi, jika tidak mungkin, maka ia tetap shalat dalam keadaannya dan
shalatnya sah tanpa perlu diulangi.
13. Tidak
boleh bagi orang yang sakit menunda shalat sampai habis waktunya karena tidak
bisa bercuci, bahkan ia harus bersuci dengan yang bisa dilakukan, lalu shalat
pada waktunya meskipun badannya, pakaiannya atau tempat shalatnya masih ada
najis yang ia tidak sanggup membersihkannya (lihat risalah Kaifa
yatathahharul mariidh wa yushalli oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)