Bismillah Assalamu alaikum
Tanya: Jika aku masuk masjid, sementara imam sedang duduk tasyahud dalam shalat Jumat, apakah aku menyempurnakannya dengan shalat Jumat atau shalat Zhuhur?
Jawab: Jika makmum masbuk tidak mendapati shalat Jumat kecuali sujud atau tasyahud, sesungguhnya ia menyempurnakannya dengan shalat Zhuhur, bukan shalat Jumat. Hal itu karena sesungguhnya shalat (yang terhitung dalam waktunya) dapat dicapai dengan satu rakaat. Nabi saw. bersabda,
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
“Barangsiapa yang menemukan satu rakaat shalat, sesungguhnya ia menemukan shalat.”
Dalam hadits lain beliau bersabda,
من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته
“Barangsiapa yang menemukan satu rakaat shalat Jumat, hendaklah ia menambahinya dengan satu rakaat yang lain dan shalatnya sempurna.”
Dengan dua hadits ini diketahui bahwa orang yang tidak menemukan satu rakaat Shalat jumat, ia telah tertinggal shalat Jumat dan ia wajib menyempurnakannya dengan shalat Zhuhur. (Syaikh bin Baz, Fatawa Islamiyah, hlm. 684)