Asy Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi
Asy Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly
Asy Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly
Pertanyaan:
Saya
memiliki alat-alat musik tetapi setelah saya mengenal dakwah yang
berkah ini saya bertaubat kepada Allah. Apakah boleh bagi saya untuk
menjual alat-alat musik tadi dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan
keluarga, untuk membantu dakwah dan selainnya?
Abul Fath - Balikpapan Kalimantan Timur
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian selatan Asy Syaikh Al ‘Allamah Ahmad Bin Yahya An Najmi Hafizhohullah menjawab sebagai berikut:
"Kalau
kamu menjualnya, maka selainmu akan menjadi sesat karenanya, akan
tetapi hancurkanlah (alat-alat musik itu) dan Allah akan memberikan
gantinya padamu"
Dan Asy Syaikh Al ‘Allamah Zaid
Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly Hafizhohullah pada malam Kamis 29
Jumadil Tsani 1426 H bertepatan 4 Agustus 2005 M, beliau menjawab
pertanyaan di atas sebagai berikut:
"Pertama kami
mengucapkan selamat kepada saudara kita ini atas taubatnya, dan
hendaknya ia memuji Allah yang telah memberikan taufik kepadanya untuk
bertaubat. Kedua kami memberikan kabar gembira kepadanya bahwasanya
Allah ‘Azza Wa Jalla mengampuni dosa-dosa jika syarat-syarat taubat
terpenuhi dan kesalahan-kesalahannya akan diganti dengan
kebaikan-kebaikan, dan wajib atasnya untuk konsisten meninggalkan dosa.
Adapun alat-alat musiknya yang haram maka tidak boleh ia menjualnya
kepada manusia karena (alat-alat musik tersebut) akan membantu suatu
perbuatan maksiat bahkan ia akan jatuh kepada maksiat. Maka
perkara-perkara alat-alat musik tersebut adalah dihancurkan, hendaknya
ia menghancurkannya dan Allah ‘Azza Wa Jalla akan menggantikan baginya
yang lebih baik dari apa yang tercapai baginya bila ia (menjualnya). Dan
tidak boleh baginya untuk menjual selama-lamanya"
Sumber: Majalah An Nashihah
Volume 10 1427 H/2006 M Halaman 6
Volume 10 1427 H/2006 M Halaman 6