Pertanyaan:
Apakah
wanita juga mengalami mimpi basah (ihtilam) sebagaimana pria? Apabila
ternyata wanita juga ihtilam, apa yang seharusnya dia lakukan?
Jawab:
Wanita terkadang juga ihtilam sebagaimana pria karena, "Wanita adalah saudara kandung pria."(Hadits Riwayat Ahmad dalam Musnadnya).
Maka sebagaimana pria mengalami ihtilam, wanita pun mengalaminya.
Apabila
seorang wanita ihtilam, namun ketika bangun tidur dia tidak mendapati
bekas air/basah maka tidak wajib baginya mandi. Sebaliknya jika ia
dapati basah pada pakaiannya maka wajib mandi karena Ummu Sulaim
Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi
Wasallam, "Wahai Rasulullah paakah wajib bagi wanita untuk mandi bila ia
ihtilam?". Beliau menjawab, "Ya, apabila ia melihat (bekas) air (pada pakaian dalamnya)."(Hadits riwayat Muslim).
Dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam "Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah" 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam "Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah" 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59