Syaikh Ṣāliḥ bin Fauzān al-Fauzān hafiẓahullāh pernah ditanya:
Kami telah berpindah ke rumah yang baru. Kemudian, kami ingin mengadakan sebuah pesta dalam rangka memperkenalkan rumah kami dengan mengundang tetangga serta mengumpulkan sanak kerabat serta sahabat-sahabat kami. Bagimana hukum melakukan demikian?
Beliau menjawab:
Tidak mengapa mengadakan sebuah pesta pada momen menempati rumah yang baru untuk mengumpulkan teman dan sanak kerabat, apabila hal ini ditujukan untuk mengungkapkan kegembiraan dan perasaan suka cita.
Adapun apabila hal itu dilatarbelakangi suatu keyakinan bahwasanya pesta ini akan bisa menolak gangguan jin, perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena ini termasuk syirik dan keyakinan yang sesat. Adapun apabila sekadar tradisi dan tidak ada ritual bidah dan khurafat di dalamnya (adat kebiasaan, bukan ritual, pent), hal itu tidak mengapa.
sumber fatwa: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=82164
ilustrasi gambar: http://ht.ly/eHHhF
artikel: www.pemudamuslim.com