Setelah mengetahui definisi mahrom dari para ulama' dan sebagian dari jenis mahrom (yakni mahrom karena nasab keluarga), maka pembahasan selanjutnya adalah mengenai contoh-contoh dari mahram dengan sebab keluarga. Juga, berikut ini akan dibahas secara singkat tentang persusuan. Bagaimana definisinya dan batasan-batasannya?
Dikutip dari majalah Al-Furqon 03/II hal 30 - 31
- Anak laki-lakiTermasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasar pada keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki-laki akan kita bahas pada babnya.
- Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
- Anak laid-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. 7
- Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.Berkata Syaikh Abdul karim Zaidan:
"Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An Nur: 31) di karenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Alloh Ta'ala berfirman:
Dan bahwasanya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat ini juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya (padahal anak paman atau saudara sepupu bukan termasuk mahrom -pent). 9
Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq...." ( QS. Al-Baqarah: 133).
Sedangkan Isma'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. 8
2.2 Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal sebagai berikut:
2.2.1 Definisi hubungan persusuan
- Persusuan
- adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. 10
Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." 11
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. 12
2.2.2 Dalil tentang hubungan mahrom dari hubungan persusuan
- Dari Al Qur'an:Firman Alloh Ta'ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi:
...juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudarasaudara kalian dari persusuan... (QS. An Nisa': 23)
- Dalil dari Sunnah:Dari Abdulloh Ibnu Abbas ia berkata: Rasululloh bersabda:
Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab. 13
Dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu'ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata:
"Demi Alloh, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rosululloh, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu'ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi Qu'ais.
Maka tatkala Rosululloh datang, saya berkata:
Wahai Rasululloh, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah istrinya.
Maka Rasululloh bersabda: "Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu" 14
2.2.3 Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka kita ketanui bahwa mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
- Bapak persusuan (Suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
- Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
- Saudara laki-laki sepersusuan Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
- Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
- Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). 15
Catatan Kaki
- ...7
- Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233.
- ...8
- Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar'ah 3/159.
- ...9
- Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/155.
- ...10
- Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235.
- ...11
- HR. Muslim 2/1075/1452, Malik 2/608/17, Abu Dawud 2/551/2062, Turmudzi 3/456/1150 dan lainnya.
- ...12
- 1ihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175.
- ...13
- HR. Bukhori 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa'i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27.
- ...14
- HR. Bukhori: 4796; Muslim: 1445.
- ...15
- Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan.
Dikutip dari majalah Al-Furqon 03/II hal 30 - 31
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif