Mahrom merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal / haram. Selain itu juga, Mahrom merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahrom dan hal-hal yang terkait dengan mahrom.
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar,kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.
Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh.
Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi ummat. Wallahu Al Muwaffiq
1 Definisi Mahrom
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,
Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. 1
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah,
Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. 2
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan,
Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya. 3
2 Macam-Macam Mahrom
Dari pengertian di atas, maka mahrom itu terbagi menjadi tiga macam:
2.1 Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Alloh Ta'ala dalam surat An-Nur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ....
Para ulama' tafsir menjelaskan: "Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah: .
- AyahTermasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Alloh Ta' ala:
"....Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ... " (QS. Al-Ahzab:4).
Dan ayat ini dilanjutkan dengan firman-Nya:
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak'mereka, itulah yang lebih adil disisi Alloh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mauls-maulamu.... (QS. Al-Ahzab: 5).
Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah:
"Seluruh ulama tafsir sepekat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah. Para imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata:
Berkata Imam Ibnu Katsir:
"Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan Zaid bin Muhammad sehingga turun firman Alloh Taala:
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka...." 4
"Ayat ini menghapus hukum yang terdapat di awal islam yaitu bolehnya mengambil anak angkat, yang mana dahulu kaum muslimin memperlakukan anak angkat seperti anak sendiri dalam masalah kholwah dan yang lainnya.
Maka Alloh memerintahkan mereka untuk mengembalilcan nasab mereka kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya.
Oleh karena itulah Alloh membolehkan menikah dengan bekas istri anak angkat. Dan Rosululloh menikah dengan Zainab binti Jahsy setelah di ceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Alloh berfirman:
Berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi:
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk mengawini istri-istri anak angkat mereka... (Al Ahzab:37).
Oleh karena itu Alloh berfirman tentang wanita-wanita yang diharamkan menikah dengannya:
Dan istri anak kandungmu... (QS. An Nisa': 23)
Jadi tidak termasuk yang diharamkan istri anak angkat. 5
"Difahami dari firman Alloh Ta'ala,
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan kita bahas pada babnya.
"Dan istri anak kandungmu" (An Nisa': 23)
bahwa istri anak angkat tidak termasuk yang diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Alloh dalam surat Al Ahzab ayat 4, 37, 40." 6
Catatan Kaki
- ...1
- Al-Mughni 6/555.
- ...2
- An-Nihayah 1/373.
- ...3
- Tanbihat 'Ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat, hal. 67.
- ...4
- Al Jami' Li Ahkamil Qur'an: 14/79.
- ...5
- Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/435 dengan sedikit perubahan dan Tafsir As-Sa'di hal: 613.
- ...6
- Adlwaul Bayan 1/232.
Dikutip dari majalah Al-Furqon 03/II hal 29 - 30
oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif