Tuesday, August 15, 2017

FAIDAH MAJLIS SAMA'I KITAB AL-MUWATHTHA LIL-IMAM MALIK BERSAMA ASY-SYAIKH HAMID AKRAM AL-BUKHARI HAFIZHAHULLAAH

 FAIDAH MAJLIS SAMA'I KITAB AL-MUWATHTHA LIL-IMAM MALIK BERSAMA ASY-SYAIKH HAMID AKRAM AL-BUKHARI HAFIZHAHULLAAH Bismillah Assalamu Alaikum

Ditanyakan kepada Syaikh Hamid tentang seseorang yang meminta fatwa kepada seorang 'Alim. Lalu setelah ia mendapatkan jawabannya, lantas ia bertanya, "Mana dalilnya?"
Seolah ia ingin mempertanyakan fatwa tersebut dan berkata, "Bagaimana engkau bisa berfatwa demikian, mana dalil yang menunjukkan hal tersebut dalam Al-Quran dan As-Sunnah?!"
Berkaitan dengan hal ini, Syaikh Hamid memberikan tanbih (peringatan) yang cukup keras.
Wahai saudaraku, sesungguhnya fatwa para Ulama yang sudah masyhur ketsiqahannya (tsiqah: terpercaya), lebih-lebih lagi Ulama Salaf, tidak akan pernah dengan sengaja mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Mereka pasti akan mengeluarkan dan mengerahkan semua kemampuannya sebelum memberikan jawaban. Karenanya, pertanyaan "mana dalilnya?" setelah mendapatkan jawaban merupakan pertanyaan yang tidak layak ditanyakan. Rusaknya pertanyaan tersebut setidaknya dapat dilihat dari dua sisi:



Pertama, bahwa si penanya telah datang dan bertanya kepada seorang 'Alim untuk meminta fatwa, artinya ia tsiqah kepada orang 'Alim tersebut.
Bila ia telah tsiqah, mengapa mesti mempertanyakan dalilnya?
Bila ia ragu akan keilmuannya, mengapa ia meminta fatwa kepadanya?
Sisi kedua, bahwa belum tentu ia memahami rincian dalil yang akan dijelaskan oleh Ulama ini.
Beliau (sang 'Alim) telah menjawab dan memberikan fatwa kepada penanya. Sesungguhnya jawaban tersebut telah mencukupi karena ia (si penanya) tidak diberikan beban untuk memperoleh rincian dalilnya. Majlis fatwa jelas berbeda dengan majlis dars (pelajaran). Bila ingin mendapatkan rincian dalilnya maka datanglah ke majlis-majlis ilmu, bukan sekedar bertanya-tanya dan meminta fatwa semata.
Demikian dari dua sisi yang telah diuraikan, dapat kita lihat dengan jelas rusaknya model-model pertanyaan seperti itu.
Melihat fenomena yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut, khususnya di kalangan para penuntut ilmu shighar (kalangan muda yang baru mulai menuntut ilmu), Syaikh Hamid bahkan menyebutkan, bahwasanya seseorang yang senantiasa bertanya dan mempertanyakan "mana dalilnya, mana dalilnya" sebagai orang yang ahmaq (silakan cari sendiri di kamus arti kata ini).
Syaikh Hamid melanjutkan, bahwa dalil adakalanya dan bahkan seringkali tidak bersifat tekstual. Misalnya saat para Khulafaaur Raasyidin melakukan amalan-amalan yang tidak ada pada masa Rasuulullaah, sebagian orang kemudian mempertanyakan hal tersebut, bahkan mungkin akan mengira para Khulaafaur Raasyidin telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan titah Allaah dan Rasul-Nya. Padahal, Rasuulullaahi shallallaahu 'alayhi wa sallam telah bersabda, "'alaykum bisunnati wa sunnati Khulafaaur Raasyidiina min ba'di."
Artinya, amalan-amalan Khulafaaur Raasyidin merupakan bagian dari sunnah yang mesti diikuti. Mengikuti sunnah Khulafaaur Raasyidin berarti sama artinya dengan menaati Rasuulullaah karena ini adalah bagian dari perintahnya. Sedangkan menaati perintah Rasuulullaah artinya adalah menaati ketetapan dan ketentuan Allaahu Ta'aala, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS. 59: 7)
Dan para Ulama, khususnya Ulama Salaf sesungguhnya telah mengikuti Rasuulullaah dan Khulafaaur Raasyidin, karena mereka telah berfatwa dan mengambil kesimpulan-kesimpulan atas dalil-dalil umum, baik yang diambil dari Al-Quran, As-Sunnah, atau atsar para Sahabat.
Oleh karenanya, dapat kita temukan sendiri dalam Al-Muwaththa, begitu banyak fatwa-fatwa Al-Imam Malik yang tidak dicantumkan rincian dalilnya, dimana Al-Imam Yahya Al-Laitsi saat meriwayatkan kitab ini tidak kemudian bertanya-tanya kepada gurunya, "Wahai Malik, mana dalilnya fatwa ini, mana dalilnya fatwa itu." Karena Al-Imam Yahya telah tsiqah atas keilmuan Al-Imam Malik, serta Al-Imam Yahya telah memahami bahwasanya fatwa-fatwa tersebut tidak keluar dari hawa nafsu Al-Imam Malik semata, melainkan berasal dari penelitian beliau selama berpuluh tahun dan setelah itu meringkasnya dalam Al-Muwaththa. Maka, siapakah kita dibandingkan para Ulama Salaf?
Wallaahu a'lam.
Perjalanan Yogyakarta-Bandung di atas Budiman, 22 Juli 2016.
✍🏼 Laili Al-Fadhli