Dijawab oleh Syaikh : Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah
Pertanyaan : “Ya
syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai
pertanyaan sebagai berikut :
“Apakah diperbolehkan
bagi seorang wanita untuk menjadi anggota aerobic atau fitness centre, khusus wanita untuk
melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan
tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna
(mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia
memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu
pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan
pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi
tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan,
seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat,
tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat
tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban
engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….
Jawaban dari
Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari
Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni
2007 M).
“Segala puji hanya
bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita
mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah
merobek tirai antara dia dengan Allah”.
Dikeluarkan oleh
Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut
mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam
mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian
wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata
: ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia
menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad :
”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...”
dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.
Hadits tersebut
shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi
menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal
dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam
renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya),
selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila
wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap
(sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka
maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan
penyakitnya.
Adapun jika ia pergi
ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal
baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah
kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di
dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit
yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya
sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.
[Ditulis oleh ’Ubaid
bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam
(Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni
2007 M].
tubuhnya adalah aurat kecuali
wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan
ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia
melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya.
Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian,
maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan
wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang
laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi
kepalanya.
Telah dimaklumi
apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan
menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh
karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya.
Wabillaahit-taufiq.
====================================
Diterjemahkan oleh
Abul-Jauzaa’,