Thursday, November 12, 2015

Hukum Muslimah ikut klub Aerobic atau Senam di Fitness Centre di luar rumah

Dijawab oleh Syaikh : Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah

Pertanyaan : “Ya syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi anggota aerobic atau fitness centre, khusus wanita untuk melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna (mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan, seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat, tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….
Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni 2007 M).

“Segala puji hanya bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek tirai antara dia dengan Allah”.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad : ”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...” dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

Hadits tersebut shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya), selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap (sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan penyakitnya.
Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.
[Ditulis oleh ’Ubaid bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni 2007 M].

tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya. Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian, maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi kepalanya.

Telah dimaklumi apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya. Wabillaahit-taufiq.
====================================

Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’,