Al Ustadz Ahmad Hamdani Ibnu Muslim
Syaikh Bin Baz, menurut Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, adalah seorang tokoh ahli fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari
ini, sebagaimana Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga seorang
ulama ahlul hadits yang handal masa kini. Untuk mengenal lebih dekat
siapa beliau, mari kita simak penuturan beliau mengungkapkan data
pribadinya berikut ini.
Syaikh
mengatakan, "Nama lengkap saya adalah Abdul ‘Aziz Bin Abdillah Bin
Muhammad Bin Abdillah Ali (keluarga) Baz. Saya dilahirkan di kota Riyadh
pada bulan Dzulhijah 1330 H. Dulu ketika saya baru memulai belajar
agama, saya masih bisa melihat dengan baik. Namun qodarullah pada
tahun 1346 H, mata saya terkena infeksi yang membuat rabun. Kemudian
lama-kelamaan karena tidak sembuh-sembuh mata saya tidak dapat melihat
sama sekali. Musibah ini terjadi pada tahun 1350 Hijriyah. Pada saat
itulah saya menjadi seorang tuna netra. Saya ucapkan alhamdulillah atas
musibah yang menimpa diri saya ini. Saya memohon kepada-Nya semoga Dia
berkenan menganugerahkan bashirah (mata hati) kepada saya di
dunia ini dan di akhirat serta balasan yang baik di akhirat seperti yang
dijanjikan oleh-Nya melalui nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wasallam
atas musibah ini. Saya juga memohon kepadanya keselamatan di dunia dan
akhirat.
Mencari ilmu telah saya tempuh semenjak
masa anak-anak. Saya hafal Al Qur’anul Karim sebelum mencapai usia
baligh. Hafalan itu diujikan di hadapan Syaikh Abdullah Bin Furaij.
Setelah itu saya mempelajari ilmu-ilmu syariat dan bahasa Arab melalui
bimbingan ulama-ulama kota kelahiran saya sendiri. Para guru yang sempat
saya ambil ilmunya adalah:
- Syaikh Muhammad Bin Abdil Lathif Bin Abdirrahman Bin Hasan Bin Asy Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, seorang hakim di kota Riyadh.
- Syaikh Hamid Bin Faris, seorang pejabat wakil urusan Baitul Mal, Riyadh.
- Syaikh Sa’d, Qadhi negeri Bukhara, seorang ulama Makkah. Saya menimba ilmu tauhid darinya pada tahun 1355 H.
- Samahatus
Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdul Lathief Alu Syaikh, saya
bermuzalamah padanya untuk mempelajari banyak ilmu agama, antara lain:
aqidah, fiqih, hadits, nahwu, faraidh (ilmu waris), tafsir, sirah,
selama kurang lebih 10 tahun. Mulai 1347 sampai tahun 1357 H.
Semoga Allah membalas jasa-jasa mereka dengan balasan yang mulia dan utama.
Dalam memahami fiqih saya memakai thariqah (mahdzab -red) Ahmad Bin Hanbal [1]
rahimahullah. Hal ini saya lakukan bukan semata-mata taklid kepada
beliau, akan tetapi yang saya lakukan adalah mengikuti dasar-dasar
pemahaman yang beliau tempuh. Adapun dalam menghadapi ikhtilaf ulama, saya memakai metodologi tarjih,
kalau dapat ditarjih dengan mengambil dalil yang paling shahih.
Demikian pula ketika saya mengeluarkan fatwa, khususnya bila saya
temukan silang pendapat di antara para ulama baik yang mencocoki
pendapat Imam Ahmad atau tidak. Karena AL HAQ itulah yang pantas
diikuti. Allah berfirman (yang artinya -red), "Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka
kembalikanlah dia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (As Sunnah)
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (An Nisa:59)"
TUGAS-TUGAS SYAR’I
" Banyak jabatan yang diamanahkan kepada saya yang berkaitan dengan masalah keagamaan. Saya pernah mendapat tugas sebagai:
- Hakim dalam waktu yang panjang, sekitar 14 tahun. Tugas itu berawal dari bulan Jumadil Akhir tahun 1357 H.
- Pengajar Ma’had Ilmi Riyadh tahun 1372 H dan dosen ilmu fiqih, tauhid, dan hadits sampai pada tahun 1380 H.
- Wakil Rektor Universitas Islam Madinah pada tahun 1381-1390 H.
- Rektor Universitas Islam Madinah pada tahun 1390 H menggantikan rektor sebelumnya yang wafat yaitu Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Ali Syaikh. Jabatan ini saya pegang pada tahun 1389 sampai dengan 1395 H.
- Pada tanggal 13 bulan 10 tahun 1395 saya diangkat menjadi pimpinan umum yang berhubungan dengan penelitian ilmiah, fatwa-fawa, dakwah dan bimbingan keagamaan sampai sekarang. Saya terus memohon kepada Allah pertolongan dan bimbingan pada jalan kebenaran dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
Disamping
jabatan-jabatan resmi yang sempat saya pegang sekarang, saya juga aktif
di berbagai organisasi keIslaman lain seperti:
- Anggota Kibarul Ulama di Makkah.
- Ketua Lajnah Daimah (Komite Tetap) terhadap penelitian dan fatwa dalam masalah keagamaan di dalam lembaga Kibarul Ulama tersebut.
- Anggota pimpinan Majelis Tinggi Rabithah ‘Alam Islami.
- Pimpinan Majelis Tinggi untuk masjid-masjid.
- Pimpinan kumpulan penelitian fiqih Islam di Makkah di bawah naungan organisasi Rabithah ‘Alam Islami.
- Anggota majelis tinggi di Jami’ah Islamiyah (universitas Islam -red), Madinah.
- Anggota lembaga tinggi untuk dakwah Islam yang berkedudukan di Makkah.
- Al Faidhul Hilyah fi Mabahits Fardhiyah.
- At Tahqiq wal Idhah li Katsirin min Masailil Haj wal Umrah Wa Ziarah (Tauhdihul Manasik - ini yang terpenting dan bermanfaat - aku kumpulkan pada tahun 1363 H). Karyaku ini telah dicetak ulang berkali-kali dan diterjemahkan ke dalam banyak bahasa (termasuk bahasa Indonesia -pent).
- At Tahdzir minal Bida’ mencakup 4 pembahasan (Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabi wa Lailatil Isra’ wa Mi’raj, wa Lailatun Nifshi minas Sya’ban wa Takdzibir Ru’yal Mar’umah min Khadim Al Hijr An Nabawiyah Al Musamma Asy Syaikh Ahmad).
- Risalah Mujazah fiz Zakat was Shiyam.
- Al Aqidah As Shahihah wama Yudhadhuha.
- Wujubul Amal bis Sunnatir Rasul Sholallahu ‘Alaihi Wasallam wa Kufru man Ankaraha.
- Ad Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.
- Wujubu Tahkim Syar’illah wa Nabdzu ma Khalafahu.
- Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah As Sighar.
- Naqdul Qawiy fi Hukmit Tashwir.
- Al Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.
- Asy Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab (Da’wah wa Siratuhu).
- Tsalatsu Rasail fis Shalah: Kaifa Sholatun Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, Wujubu Ada’is Shalah fil Jama’ah, Aina Yadha’ul Mushalli Yadaihi hinar Raf’i minar Ruku’.
- Hukmul Islam fi man Tha’ana fil Qur’an au fi Rasulillah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
- Hasyiyah Mufidah ‘Ala Fathil Bari - hanya sampai masalah haji.
- Risalatul Adilatin Naqliyah wa Hissiyah ‘ala Jaryanis Syamsi wa Sukunil ‘Ardhi wa Amakinis Su’udil Kawakib.
- Iqamatul Barahin ‘ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqul Kawakib.
- Al Jihad fi Sabilillah.
- Fatawa Muta’aliq bi Ahkaml Haj wal Umrah wal Ziarah.
- Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah."
AKIDAH DAN MANHAJ DAKWAH
Akidah dan manhaj dakwah Syaikh ini tercermin dari tulisan atau karya-karyanya. Kita lihat misalnya buku Aqidah Shahihah
yang menerangkan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, menegakkan tauhid dan
membersihkan sekaligus memerangi kesyirikan dan pelakunya. Pembelaannya
kepada sunnah dan kebenciannya terhadap kebid’ahan tertuang dalam karya
beliau yang ringkas dan padat, berjudul At Tahdzir ‘alal Bida’ (sudah diterjemahkan -pent). Sedangkan perhatian (ihtimam) dan pembelaan beliau terhadap dakwah salafiyah tidak diragukan lagi. Beliaulah yang menfatwakan bahwa firqatun najiyah (golongan yang selamat -red) adalah para salafiyyin yang berpegang dengan kitabullah dan sunnah Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hal suluk (perilaku) dan akhlaq serta aqidah. Beliau tetap gigih memperjuangkan dakwah ini di tengah-tengah rongrongan syubhat
para da’i penyeru ke pintu neraka di negerinya khususnya dan luar
negeri beliau pada umumnya, hingga al haq nampak dan kebatilan
dilumatkan. Agaknya ini adalah bukti kebenaran sabda Nabi Sholallahu
‘Alaihi Wasallam (yang artinya), "Akan tetap ada pada umatku
kelompok yang menampakkan kebenaran (al haq), tidak memudharatkan mereka
orang yang mencela atau menyelisihinya"
Foot note:
[1]
Mahdzab secara istilah yakni mengikuti istilah-istilah Ahmad Bin Hanbal
dalam mempelajari masalah fiqih atau hadits. Bukan Mahdzab syakhsyi
yaitu mengambil semua hadits yang diriwayatkannya.
Sumber: SALAFY Edisi XXV/1418 H/1998 M hal 48-49
Judul Asli: "Syaikh Bin Baz Mutjahid dan Ahli Fiqih Jaman Ini"
Judul Asli: "Syaikh Bin Baz Mutjahid dan Ahli Fiqih Jaman Ini"
WAFAT BELIAU (Keterangan tambahan)
Beliau wafat pada hari Kamis, 27 Muharram 1420 H / 13 Mei 1999 M. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala merahmatinya. Amin.
Sumber keterangan tambahan: www.fatwaonline.com