Bismillah Assalamu alaikum
Al Ustadz Abu 'Abdirrahman Al Bugisi
a. Makan dan minum dengan sengaja
Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.... (البقرة، ٢:١٨٧)
"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (رواه البخاري ١٨٣١/٢، ومسلم ١١٥٥/٢)
"Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Al Bukhari 1831 dan Muslim 1155)
b. Keluar darah haidh dan nifas
Hal ini sebagaimana dikatakan 'Aisyah radliyaLlahu 'anha:
"Adalah kami mengalami (haidl), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Para 'ulama telah sepakat dalam perkara ini.
c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadlan
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur`an, As Sunnah, dan kesepakatan para 'ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadla` baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para 'ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadla` dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radliyaLlahu 'anhu bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِن رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةً.
"Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadlan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya)." (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)
Kata iftharmencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur 'ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumuLlah.
d. Berbekam
Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومِ.
"Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam." (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An Nasa`i 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)
Hadits ini shahihdan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan di-shahih-kan oleh para 'ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.
Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para 'ulama, bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:
e. Muntah dengan sengaja
Namun yang rajihdari pendapat 'ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyaLlahu 'anhu bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ فَلْيَقْضِ.
"Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya)."(HR. Ahmad, 2/498, At Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)
Hadits ini dilemahkan oleh para 'ulama, di antaranya Al Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumuLlah.
Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.
f. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus
Terjadi perselisihan di kalangan para 'ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:
- Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari'at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.
- Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadzmaupun ma'na, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar'i.
(Lihat fatwa Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahuLlah dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahuLlah dalam Fatawa Ramadlan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da`imah: 2/486, dan Fatwa Syaikhul Islam dalam Haqiqatus Shiyam: 54-60).
Namun Asy-Syaikh Muqbil rahimahuLlah menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat(keragu-raguan). (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)
g. Onani
Pendapat yang rajihdari pendapat para 'ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah 'Azza wa Jalla berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mu`min:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
"Dan mereka adalah orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, maka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Mu`minun, 23: 5-7)
Kemudian hendaklah di bulan Ramadhan menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat atau membuang waktu percuma seperti bermain game, menonton tv film dan sinetron atau hal-hal yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla.
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.