Berikut nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengenai cara-cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri sebelum memutuskan untuk cerai. Nasihat beliau ini merupakan jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Apa saja?
Tanya:
Islam tidaklah menjadikan talak melainkan sebagai cara terakhir yang ditempuh bagi perpisahan pasangan suami istri. Sebaliknya Islam telah memberikan sejumlah cara yang selayaknya ditempuh pertama kali sebelumberanjak kepada Talak.
Ada baiknya Syaikh membahas cara-cara yang telah diberikan Islam tersebut dalam mengatasi pertikaian di antara suami dan istri sebelum mereka memutuskan bercerai.
Jawab:
Allah telah mensyariatkan islah antara suami istri, dan mensyariatkan agar menempuh wasilah-wasilah yang dapat menghimpun kerukunan dan menghilangkan syubhat perceraian.
Di antaranya adalah memberi nasihat dan pisah ranjang, dan memukul dengan pukulan ringan, jika dua cara tersebut tidak mempan.. Itu sebagaimana yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya,
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka, dan pisah ranjangkanlah dari mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS.
An-Nisa’: 34).
Termasuk pula adalah tatkala timbul perselisihan di antara suami dan istri, setiap dari mereka mengutus seorang hakam (juru damai) dari kerabat mereka dalam rangka mendamaikan (islah) keduanya. Ini sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya,
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam darikeluarga perempuan. Jika edua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa’: 35).
Jika semua cara di atas tidak bermanfaat, dan tidak mudah mencapai perdamaian, sementara pertikaian terus berlanjut, maka Allah mensyariatkan suami untuk menjatuhkan talak apabila sumber masalah muncul darinya.
Disyariatkan istri membayar tebusan jika suami tidak mau mentalaknya tanpa tebusan tersebut jika sumber masalah muncul dari istri kebencian. Ini berdasarkan firman Allah,
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
(QS. Al-Baqarah: 229).
Dan karena perpisahan dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada pertikaian dan pertengkaran, dan daripada tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang dengan sebabnya ia disyariatkan. Oleh karena itu, Allah berfirman,
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniapNya) lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’: 130)
Telah shahih dari Rasulullah bahwa (beliau) memerintahkan Tsabit bin Qais Al-Anshari karena istrinya sudah merasa tidak mampu bertahan hidup bersamanya karena tidak mencintainya dan rela mengembalikan kebun Tsabit yang menjadi maharnya. Beliau memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali kebun itu dan menceraikan istrinya, maka Tsabit pun melakukannya. 1
Allah-lah pemberi taufik. Semoga shalawat dan salam Dia curahkan kepada nabi kita, Muhammad, dan seluruh keluarga dan sahabatnya. 2
Catatan Kaki
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya.
- 2
- Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 5.
Disalin dari majalah Fatawa Vol. 5/II 1425H hal. 11-13.