Tuesday, March 10, 2015

Study Kritis Atas Dalil-Dalil Tawasul (3)

Study Kritis Atas Dalil-Dalil Tawasul (3)

Kisah Dialog Antara Imam Malik dan Abu Jakfar
Kisah ini menyebutkan bahwa Abu Jakfar bertanya kepada Imam Malik, “Wahai Abu Abdillah, apakah aku menghadap kiblat dan berdoa atau aku menghadap (kubur) Rasulullah saw?” Imam Malik menjawab, “Kenapa kamu memalingkan wajahmu dari beliau, sedang beliau adalah wasilahmu dan wasilah bapakmu Adam as. Kepada Allah pada hari Kiamat? Menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat kepadanya.”

Kisah ini diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh dalam kitab asy-Syifa (2/41-42) dan dijadikan dalil tawasul oleh para pendukung tawasul. Di antara mereka adalah Syaikh Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam kitab Mafahim.

Kisah ini menunjukkan bahwa Imam Malik memerintahkan kepada Khalifah Abu Jakfar agar ia menghadap kubur Nabi SAW dan meminta syafaat kepadanya. Meminta syafaat artinya tawasul kepada Allah dengan Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya tawasul.

Jawaban:
Untuk menanggapi istidlal ini, saya serahkan kepada para ulama yang membidanginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (1/228) mengatakan,
“Riwayat ini adalah munqathi’ (bagian dari hadis dhaif karena sanadnya terputus), karena Muhammad bin Hamid ar-Razi tidak pernah bertemu Imam Malik. Lebih-lebih pada zaman Abu Jakfar al-Manshur. Abu Jakfar meninggal di Makkah tahun 158 dan Imam Malik meninggal tahun 179. Sementara Muhammad bin ar-Razi meninggal tahun 248. Ia tidak keluar dari negerinya untuk mencari ilmu kecuali ia telah berumur tua bersama dengan ayahnya. Di samping itu, menurut kebanyakan ahli hadits dia adalah perawi dhaif.

Abu Zur’ah dan Ibnu Warah menganggapnya pendusta.
Shalih bin Muhammad al-Asadi mengatakan, ‘Aku tidak melihat orang yang lebih berani kepada Allah daripada dia dan lebih pandai berbohong daripada dia.
Ya’qub bin Syabibah mengatakan, ‘Dia meriwayatkan banyak hadits mungkar.’
Imam Nasa`i mengatakan, ‘Dia bukan orang yang tsiqah.’
Ibnu Hibban mengatakan, ‘Dia menyendiri dalam memutarbalikkan hadits dari orang-orang tsiqah.’
Orang yang paling akhir meriwayatkan al-Muwaththa` dari Imam Malik adalah Ahmad bin Ismail as-Sahmi yang meninggal pada tahun 259. Di dalam sanadnya juga terdapat perawi yang tidak dikenal sifat-sifatnya (majhul).”

Imam Ibnu Abdil Hadi dalam ash-Sharim al-Munki (hlm. 260) menyatakan, “Sanadnya gelap, terputus, mengandung perawi yang tertuduh berdusta dan perawi yang tidak diketahui sifat-sifatnya. Yang dimaksud Ibnu Hamid adalah Muhammad bin Hamid ar-Razi, perawi dhaif yang meriwayatkan banyak hadits mungkar, riwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah, ia tidak pernah mendengar Malik, tidak pernah bertemu dengannya, riwayatnya dari Imam Malik adalah riwayat yang terputus, tidak bersambung.”

Pernyataan Imam az-Zarqani dalam syarahnya terhadap al-Mawahib al-Laduniyyah bahwa kisah tadi diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah yang di dalamnya tidak terdapat pemalsu atau pendusta adalah pernyataan yang kekeliru karena di dalamnya jelas-jelas ada perawi pendusta, yaitu Muhammad bin Hamid ar-Razi sebagaimana dibahas di atas.

Setelah jelas bahwa riwayat ini adalah riwayat yang sangat dhaif, maka jelas pula bahwa menggunakannya sebagai dalil untuk tawasul adalah tidak benar. Apabila ada ulama yang menggunakan kisah ini sebagai dalil tawasul, maka sesungguhnya istidlalnya tidak benar berdasarkan kaedah-kaedah ilmu ushul fiqih dan ilmu hadits. Karena itulah, para ulama menegaskan ta’ashub kepada ulama itu tidak boleh, sebab ulama itu tidaklah maksum. Adalah wajar jika ulama itu mengalami kekeliruan. Semoga Allah mengampuni mereka.