Wednesday, March 14, 2018

Menjelang Ramadhan

Bismillah Assalamu Alaikum

Oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaal
1. Menghitung hari bulan Sya’ban
Ummat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya’ban sebagai persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat hilal bulan Ramadhan. 

Jika terhalang awan, hendaknya menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit, bumi dan menjadikan bulan sabit tempat-tempat, agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda (yang artinya):
“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR Bukhari: 4/106 dan Muslim: 1081)
Dari Abdullah bin Umar Radiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
“Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, hitunglah bulan Sya’ban.” (HR Al Bukhari: 4/102 dan Muslim: 1080)
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
“Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga puluh hari kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ketiga puluh.” (HR At Thahawi dalam Musykilul Atsar (no 501), Ahmad (4;/377), At Thabrani dalam al Kabir (17/171). Dalam sanadnya ada Musalid bin Said, beliau dhaif sebagaimana dikatakan oleh Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid (3/146), akan tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat Al Irwaul Ghalil (901) karya syaikhuna Al Albany hafidhohullah)
2. Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang diragukan , apakah telah memasuki bulan Ramadhan atau belum, ed), Berarti (ia) telah durhaka kepada Abul Qasim Shalallahu 'alaihi wassalam
Oleh karena itu, seyogyanya seorang muslim tidak mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah bersabda:
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seseorang yang telah rutin berpuasa, maka berpuasalah.” (HR Muslim 573 – mukhtashar dengan muallaqnya)
Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qashim Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Shillah bin Zufar meriwayatkan dari Ammar :
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shalallahu 'alaihi wassalam.” (HR Bukhari (4/119), dimaushulkan oleh Abu Daud (3334), Tirmidzi (686), Ibnu Majah (3334), An Nasa’I (2199) dari jalan Amr bin Qais al Mala’l dari Abu Ishaq dari Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni as Sabi’I mudallis dan dia telah ‘an’anah dalam hadits ini, dia juga tercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan mempunyai syawahid (pendukung) dibawakan oleh al Hadits Ibnu Hajar al Atsqalani dalam Ta’liqu Ta’liq (3/141-142) sehingga beliau menghasankan hadits ini.)
3. Jika seorang muslim telah melihat hilal hendaknya kaum muslimin berpuasa atau berbuka
Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam :
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya, berhajilah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup awan, maka sempurnakanlah (bilangan bulan Sya’ban menjadi) tiga puluh hari, jika ada dua saksi berpuasalah kalian dan berbukalah.” (HR An Nasa’I (4/133), Ahmad (4/321), Ad Daruquthni (2/167) dari jalan Husain bin Al Harits al Jadali dari Abdurrahman bin Zaid bin Al Khattab dari para shahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam dan sanadnya hasan. Lafadz di atas adalah para riwayat An Nasa’I, Ahmad menambahkan : “Dua orang muslim.”)
Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang dalam satu kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh karena itu persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap (sebagai landasan untuk memulai puasa)., dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
“Manusia mencari-cari hilal, maka aku kabarkan kepada Nabi bahwa aku melihatnya, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pun menyuruh manusia berpuasa.” (HR Abu Daud (2342), Ad Darimi (2/4), Ibnu Hibban (871), Al Hakim (1/423), Al Baihaqi (4/212), dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahhya bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi’ dari bapaknya dari Ibnu Umar, sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At Talkhisul Habir (2/187))

(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terbitan Pustaka Al-Haura, Jojakarta )
Wajibnya Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal dan Hukum Menggunakan Ilmu Hisab Dalam Menentukan Hilal
Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari sesuai dengan hadits-hadits yang shohih, di antaranya : Hadits ‘Aisyah radliallahu ‘anha, berkata Rasulullah ? :
Artinya:“Bahwasanya Rasulullah bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325).
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal, dan bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata :
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)
Adapun sabda Rasulullah dari jalan Ibnu ‘Umar :
“Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ ” (Muttafaq ‘alaihi)
Lafadh yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’. Hal ini sebagaimana telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Dan bukanlah maknanya adalah, “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar : “sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.” 

Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri: “Jumhur ulama mengartikan maknanya adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.” 

Sedangkan ilmu hisab (ilmu perbintangan) tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Tidak diragukan lagi ketetapan tentang dilarangnya bersandar kepada ilmu hisab (perbintangan) dalam Sunnah dan pandangan para shahabat. Orang yang bersandar kepadanya, dia adalah orang yang sesat dan orang yang berbuat bid’ah dalam agama ini juga telah melakukan kesalahan baik dari segi nalar pikiran (akal) maupun dari segi ilmu perbintangan itu sendiri. Sesungguhnya ahli ilmu perbintangan telah mengetahui bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki, karena adanya pengaruh perbedaan tinggi rendahnya tempat dan lain-lainnya.” (Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)
Seluruh anggota Haiah Kibarul ‘Ulama (Majelis ‘Ulama di Arab Saudi) telah bersepakat tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan awal bulan. (Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan pernyataan yang senada dengan fatwa di atas, beliau menyatakan: “Shaum tidak menjadi wajib dengan keberadaan hisab falaki karena syariat Islam mengaitkan hukum Shiyam dengan perkara yang bisa dicapai oleh indera manusia yaitu ru’yatul hilal.” (Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal 314)
Maka orang yang bersandar kepada hisab falaki adalah orang yang telah menyelisihi Al Haq dan Syariat Islamiyyah. Hal ini dilihat dari beberapa segi:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran
“Karena itu barang siapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaum lah.” (Al Baqarah: 185).
Dalam ayat ini Allah mengaitkan shiyam dengan ru’yah dan persaksian hilal.
2. Hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang ru’yah, seperi hadits Abi Hurairah:
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarlan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah 30 hari.” (HR. Bukhari) 

Kemudian jika kesulitan dalam melakukan ru’yah karena awan atau yang semisalnya maka dengan cara menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari dan tanpa harus menyelisihi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan menggunakan hisab falaki.
3. Ijma’ para Shahabat, Tabi’in dan para imam setelah mereka.
4. Pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki karena perbedaan ketinggian tempat perhitungan dan lain-lainnya.
5. Kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab dalam menentukan hilal. Al Hafidh Ibnu Hajar berkata : 

“Maka Pembuat Syariat telah menentukan hukum shiyam dan yang lainnya dengan ru’yah hal ini dalam rangka untuk menghilangkan kesulitan dalam menghitung peredaran bintang. Dan hukum ini tetap berlaku dalam shiyam walaupun bermunculan setelah itu orang-orang yang menguasai ilmu perbintangan. Bahkan konteks hadits secara gamblang meniadakan kaitan hukum shiyam dengan hisab falaki. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang telah lalu: 

“Jika hilal terhalangi atas kalian maka lengkapilah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. Dan beliau Shalallahu ‘alahi Wasallam tidak mengatakan:“….bertanyalah kepada ahli perbintangan “