Bismillah Assalamu Alaikum
Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?
.

.
“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).
.

.

.
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).
.
Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi ï·º bersabda:
.
“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).
No comments:
Post a Comment