Wednesday, December 9, 2015

Janji Pernikahan

Ada kalanya sebagian dari kaum muslimin yang akan melangsungkan pernikahan, salah satu diantara mereka membuat persyaratan-persyaratan tertentu (janji pernikahanan) kepada calon pasangannya, dan sesuatu hal tidak bisa dipungkiri dan mungkin saja terjadi, kadangkala sebagian dari persyaratan-persyaratan itu justru memberatkan atau membebani dan mungkin juga ada yang melanggar secara syar’i.
Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil
Mar’atil Muslimah, 
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, yang disusun
oleh Amin Yahya Al-Wazan.



SYARAT NIKAH DENGAN MENCERAIKAN ISTRI PERTAMA.

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Apabila seorang wanita mau dinikahi
dengan syarat istri pertama diceraikan, bagaimana jika ia tahu hukumnya dan
bagaimaka jika ia tidak tahu hukumnya?”

Jawaban.
Apabila seorang wanita mau menikah dengan syarat istri pertama ditalak
menurut pendapat Abil Khaththab pernikahan sah. Akan tetapi menurut syaikh
Taqiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar.
Tidak boleh bagi seorang wanita mau dinikahi dengan syarat istri pertama
dicerai dan jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu maka syarat
tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Setiap syarat yang tidak benarkan oleh aturan Allah maka syarat
tersebut batil”.
Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak istri
lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.
Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat istri yang
pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui istri pertama belum
ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut batil maka peryaratan
tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita mengetahui hukum sesuatu
tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi untuk tidak
mendapatkannya kecuali bila ia tidak tahu, amka pernikahannya dibatalkan
karena akad nikahnya tidak memenuhi persyaratan. [Fatawa wa Rasail Syaikh
Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/143]

MENIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH KELUAR RUMAH
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Seorang wanita dan walinya
mensyaratkan, mau melangsungkan pernikahan dengan syarat suaminya tidak
membawanya keluar dari kampung atau negara?”

Jawaban.
Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak mau melangsugkan pernikhan
kecuali dengan syarat setelah menikah istrinya tidak diajak pindah ke negeri
lain, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi, hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Uqbah Ibnu Amr bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah
syarat yang telah kamu sepakat dalam pernikahan”.
Dan Atsram meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menikah dengan wanita,
dan wali wanita mensyaratkan ia tetap tinggal bersama keluarganya kemudian
suaminya ingin mengajaknya pindah, lalu keluarganya melaporkan hal tersebut
kepada Umar dan beliau membenarkan syarat tersebut. Akan tetapi bila
istrinya rela diajak untuk pindah, maka suaminya boleh membawa
pindah.[Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/146]

WANITA MAU MENIKAH DENGAN SYARAT IA BOLEH TETAP MENGAJAR
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Seorang wanita mau menikah dengan
syarat ia boleh tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut,
setelah terjadi kesepakatan wanita tersebut mau menikah. Apakah sang suami
tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara
wanita tersebut pegawai negeri ? Dan apakah boleh ia (suami) mengambil gaji
istrinya tanpa mendapat persetujuannya ? Dan jika wanita itu seorang yang
beragama dan tidak mau mendegarkan muasik tetapi suami dan keluarga suami
tidak mau mendengarkan musik tetapi suami dan kelurga suami memkasanya
dengan mengatakan : Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik
hatinya gundanh. Apakah istri tersebut harus tetap tinggal bersama suaminya
dalam keadaan seperti itu?”

Jawaban
Apabila seorang wanita menysarakan kepada calon suami bahwa ia mau menikah
dengan syarat ia boleh mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima
oada saat kaad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya
mencampurinya, maka tidak bokeh baginya menghalangi istrinya dari mengajar
atau belajar berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat dalam
pernikahan”. Dan jika suami menghalanginya untuk mengajar, maka ia berhak
mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar’i atau
tetap tinggal bersama suaminya.

Mengenai masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri
tidak boleh menuntut pembatalan pernikahanb, tetapi ia harus menasehati dan
memberitahu suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri
acara-acara keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda.

“Artinya : Agama adalah nasehat” [Hadits Riwayat Muslim]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah
dengan tanganmu, jika tidak mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika
tidak mampu merubahnya maka dengan hatinya dan itulah batasan iman yang
paling lemah” [Hadits Riwayat Muslim]
Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits sekitar masalah ini. Bagi suami
wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan ia
mengambil gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta
tidak boleh bagi istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang
lain melainkan atas seizin suaminya.[Fatawa Mar'ah, hal 58]


[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 157-160 Darul Haq]