Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Ustadz, bagaimana hukum berwudhu` dengan air tanpa diciduk, tetapi
dengan membuat pancuran memakai ember dan sejenisnya? Apakah ini
termasuk bid’ah? Jelaskan! Baarakallaahu fiikum. (085227068xxx)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam
warahmatullaah. Yang disunnahkan dalam berwudhu` adalah dengan
menggunakan air yang sedikit. Hal ini bisa dan mudah dilakukan apabila
berwudhu` melalui wadah seperti ember, gayung dan sejenisnya di mana
kita langsung mengambil/menciduk air dari wadah tersebut.
Disebutkan
dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya beliau meminta air wudhu`
lalu beliau berwudhu dengan memulai membasuh kedua telapak tangannya
tiga kali, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu
tangan yaitu tangan kanan, lalu mengeluarkan air dari hidung dengan
tangan kiri (ditekan bagian luar hidungnya), dilakukan tiga kali,
kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya
sampai siku tiga kali, lalu yang kiri tiga kali juga, kemudian mengusap
kepalanya dengan dua tangannya dari depan ke belakang dan dikembalikan
lagi ke depan lalu memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua
telinganya sekaligus dan diusap bagian luar kedua telinganya tersebut
dengan kedua jempolnya sekali, kemudian membasuh kaki kanannya sampai
mata kaki tiga kali demikian juga yang kirinya, lalu beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah berwudhu` seperti wudhu`ku ini." (Muttafaqun ‘alaih dengan gabungan hadits yang lain, lihat Buluughul Maraam, Kitaabuth Thahaarah, Baabul Wudhuu’).
Bahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berwudhu dengan satu
mud air (kurang lebih seukuran dua telapak tangan orang dewasa). Hal ini
disebutkan dalam hadits Anas bin Malik: "Rasulullah biasa berwudhu` dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud." (Muttafaqun ‘alaih)
Boleh juga berwudhu` lebih dari satu mud akan tetapi tidak boleh boros dan berlebih-lebihan.
Adapun berwudhu` dengan membuat pancuran melalui ember dan sejenisnya, ini boleh dan bukan bid’ah
karena para shahabatpun pernah berwudhu` dari pancuran air yang keluar
dari jari jemari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang
merupakan salah satu mu’jizat beliau. Akan tetapi harus menghemat air
dan tidak boleh memakainya secara boros.
Alangkah
disayangkan sebagian besar kaum muslimin tidak memperhatikan masalah
ini. Ketika berwudhu` melalui pancuran, mereka memakainya dengan boros.
Membuka kran dengan lebar sehingga air banyak keluar dan terbuang
sia-sia. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, janganlah boros
walaupun dalam masalah air. Bukalah kran secukupnya dan lebih baik lagi
kita buka kran, ambil air, tutup lagi krannya, ambil air dan seterusnya.
"Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An’aam:141)
Wallaahu A’lam.