Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-’Uṡaimīn raḥimahullāh pernah ditanya:
Apa hukum ṣālat dari orang yang mengerjakan ṣālat sedangkan pakaian yang dikenakannya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa; baik berupa bordiran ataupun hasil cetakan?
Beliau menjawab:
Apabila dia tidak mengetahui, dia tidak berdosa. Adapun, apabila dia telah mengetahui (hukumnya, pent), ṣālatnya tetap sah, tetapi menanggung dosa, sebagaimana pendapat yang terkuat diantara dua pendapat ulama, semoga Allāh merahmati mereka.
Meskipun demikian, sebagian ulama ada juga yang berpendapat bahwasanya ṣālat orang itu tidak sah (batal) karena dia telah melakukan ṣālat dengan mengenakan pakaian yang diharamkan atasnya.
Sumber: al-Fatawa asy-Syamaliyah, hal. 13
artikel: www.pemudamuslim.com
* Sumber ilustrasi gambar: http://ow.ly/eQdRM