الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kancah wanita adalah rumahnya. Dia bisa membuat rumahnya sebagai surga dan tempat berteduh, atau merubahnya menjadi neraka yang membara.
Menerima kepemimpinan laki-laki dan ta'at
Istri yang ideal adalah istri yang menghormati kehidupan suami istri, bisa mengukur tingkah laku dan memiliki kesadaran untuk menegakkan rumah tangga islami, tidak bodoh dan tidak terperdaya. Kebersamaanya dengan seorang laki-laki bukan karena dorongan hewani yang bisa berakhir karena merasa bosan.
Hubungannya dengan suami tidak bisa diikat oleh kemaslahatan yang semu dan palsu. Suami adalah jalan yang bisa menghantarkan wanita ke surga, jika dia melaksanakan kewajibannya dengan jalan yang diridhoi Allah. Dari ummu salamah -rodhiallahu 'anha-., dia berkata :
"Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-. bersabda , siapapun wanita yang meninggal, sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk surga." (HR Ibnu Majah, At Tirmidzi dan Al Hakim)
Pahala karena jiwanya yang luhur dan perhatiaannya yang tinggi tidak hanya terbatas di dunia saja, tetapi terbawa hingga kesurga yang abadi. Dia mengabaikan segala kenikmatan semu yang dapat menghalanginya dari ridha Allah, yaitu menaati suami. Dia sadar bahwa ketaatannya adalah sarana untuk menundukkannya dan sekali-kali tidak akan membuatnya marah, seperti apapun keadaanya. Dari abu hurairah -rodhiyallahu 'anhu- dia berkata :
"Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-, bersabda, jika seorang laki-laki mengajak istrinya ketempat tidurnya, lalu dia tidak mau mendatanginya, lalu suami menjadi marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari" (HR Bukhory, Muslim, Abu Daud dan An Nasa'I)
Dalam menghadapi kehidupan suami istri, istri selalu siap mengemban beban rumah tangga dan tidak perlu lagi untuk diingatkan akan tugas yang mesti dilakukannya. Dia tahu peran dan misinya di tengah keluarga. Dia memandang konsisten, bagaimana tidak, sedang melakukan kewajiban dengan menaati suami, lebih kuat dari pada melaksanakan amal yang hukumnya sunnah. Sebagaimana hadist dari abu hurairah :
"tidak dihalalkan bagi wanita untuk berpuasa, sedang suaminya ada disisinya kecuali dengan izinnya, dan dia tidak diizinkan memasukkan (laki-laki lain) kedalam rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa yang dia keluarkan dari suatu nafkah tanpa perintahnya, maka setengah pahalanya kembali kepada suaminya"
(HR Bukhory dan Muslim)
Didalam hadist ini terkandung pengertian bahwa hak suami adalah lebih kuat dari pada ibadah istri yang hukumnya sunnah. Sebab hak suami adalah wajib, sedangkan pelaksanan yang wajib harus didahulukan dari pada yang sunnah wajib dan hak istri adalah sunnah. Siapapun wanita yang tidak mentaati suaminya, maka dia akan menderita, maka istri harus mentaati suaminya dalam perkara-perkara yang mubah (diperbolehkan) dalam syari'ah.