Shalat harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam. Diantara kesalahan fatal yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam shalat mereka adalah meninggalkan thuma'ninah, padahal Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam menilai orang yang tidak melakukan thuma'ninah sebagai pencuri terjelek.
Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullâh bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: "لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا
'Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.' Para Sahabat radhiyallâhu'anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullâh! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya?’ Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.’
Dalam hadits ini, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta.
Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur'ân yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku'lah sampai engkau benar-benar ruku' dengan thuma'nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma'nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma'nînah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya![1]
Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
"Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat!"
[1] | HR. al-Bukhâri,no. 757 dan Muslim,no. 397 dari hadits Abu Hurairah shallallâhu 'alaihi wa sallam. |
(Pembahasan selengkapnya bisa anda simak di Majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun XVII)