7. Masalah Politik
Alquran telah menjelaskan prinsip-prinsip politik dan menerangi
rambu-rambunya, serta menjelaskan jalan-jalannya. “Politik” artinya
‘mengatur urusan-urusan’; itu terbagi menjadi dua: pengaturan eksternal
dan pengaturan internal.Pengaturan eksternal
“Pengaturan eksternal” berkisar pada dua prinsip:
Pertama: Menyiapkan kekuatan yang cukup untuk menundukkan dan menghancurkan musuh. Allah telah berfirman tentang prinsip ini,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ
“Dan siapkanlah –untuk menghadapi mereka– kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi, juga dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan
musuhmu.” (Q.s. Al-Anfal [8]:60)
Kedua: Persatuan yang benar dan universal, seputar kekuatan itu. Dalam hal ini, Allah berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai.” (Q.s. Ali Imran [3]:103)
Allah juga berfirman,
وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, sehingga menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan.” (Q.s. Al-Anfal [8]:46)
Alquran juga telah menjelaskan perkara-perkara yang mengiringinya,
berupa perdamaian dan dilepasnya perjanjian, jika keadaan menuntutnya.Allah berfirman,
فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ
“Maka penuhilah janji terhadap mereka, sampai batas waktunya.” (Q.s. At-Taubah [9]:4)
Allah juga berfirman,
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ
“Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (Q.s. At-Taubah [9]:7)
Allah juga berfirman,
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَآءٍ
“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu
kepada mereka dengan cara yang jujur.” (Q.s. Al-Anfal [8]:58)
Allah pun berfirman,
وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan
Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirik.” (Q.s. At-Taubah [9]:3)
Allah pun memerintahkan agar waspada dan berhati-hati dari tipu daya
musuh, serta usaha musuh untuk memanfaatkan berbagai kesempatan.Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, bersiap-siagalah!” (Q.s. An-Nisa’ [4]:71)
Allah juga berfirman,
وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ
“Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kailan lengah terhadap senjata
kalian.” (Q.s. An-Nisa’ [4]:102)
Pengaturan internalAdapun “pengaturan internal”, maka urusan-urusannya kembali kepada penjagaan keamanan dan ketenteraman masyarakat, penolakan kezaliman-kezaliman, dan pengembalian setiap hak kepada para pemiliknya.
Perkara-perkara besar yang merupakan tonggak “pengaturan internal” ada enam,
1. Agama
Sesungguhnya, syariat datang untuk menjaga agama Islam.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.” (Q.s. Al-Baqarah [2]:179)
Oleh karena inilah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa merubah agamanya, bunuhlah dia!” [9]
Dalam (hukum) ini terdapat pencegahan yang sangat efektif agar setiap muslim tidak mengganti agamanya atau menyia-nyiakannya.2. Jiwa
Dalam Alquran, Allah telah mensyariatkan qishash untuk menjaga jiwa manusia.
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan atas kalian, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Q.s. Al-Baqarah [2]:178)
وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا
“Dan barang siapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (Q.s. Al-Isra’ [17]:33)
3. AkalAlquran telah datang untuk menjaga akal manusia. Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {90}
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib
dengan panah merupakan perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.
Karenanya, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat
keberuntungan.” (Q.s. Al-Maidah [5]:90)
Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan itu haram; jika suatu barang yang jumlahnya banyak itu memabukkan maka jumlahnya yang sedikit pun haram.” [10]
Untuk menjaga akal, peminum khamr wajib didera.4. Nasab
Untuk menjaga nasab, Allah mensyariatkan dera bagi (seseorang yang telah melakukan) zina,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina; deralah tiap orang dari keduanya sebanyak seratus kali dera.” (Q.s. An-Nur [24]:2)
5. KehormatanUntuk menjaga kehormatan, Allah mensyariatkan dera sebanyak 80 kali terhadap qadzif (orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa empat orang saksi).
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang
saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) sebanyak delapan puluh
kali dera.” (Q.s. An-Nur [24]:4)
6. HartaUntuk menjaga harta, Allah mensyariatkan hukuman potong tangan bagi pencuri,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ
“(Terkait) laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari
perbuatan yang mereka kerjakan serta sebagai siksaan dari Allah.” (Q.s. Al-Maidah [5]:38)
Dengan demikian, jelaslah bahwa mengikuti Alquran itu sudah cukup
bagi masyarakat, dengan seluruh kebaikan-kebaikan internal dan
eksternal.
[9] H. R. Bukhari dari hadis Ibnu Abbas, Kitab “Jihad”, Bab “Tidak Boleh Menyiksa dengan Siksaan Allah”, juz 4, hlm. 21.
[10] H.R. Ibnu Majah, Kitab ”Minuman-Minuman”, Bab “Barang yang Jika Jumlah Banyaknya Memabukkan maka Jika Jumlahnya Sedikit pun Haram”; juz 2, hlm. 1124, no. 3392. Namun, penggalan awal ”Semua yang Memabukkan Itu Haram” merupakan riwayat muttafaq ‘alaih dari hadis Abu Musa; H.R. Bukhari, Kitab ”Al-Maghazi”, Bab “Diutusnya Abu Musa dan Mu’adz menuju Yaman Sebelum Haji Wada’”; juz 5, hlm. 108; H.R. Muslim, Kitab “Minuman-Minuman”, Bab “Penjelasan bahwa Semua yang Memabukkan Tergolong Sebagai Khamr, dan Semua Khamr Itu Haram”, juz 3, hlm. 1585, no. 2001.