Seringkali
kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa
atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti
mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan,
dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan
apakah hal tersebut termasuk sihir?
Jawab:
Ya,
itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil
(pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir
Fir’aun, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam surat Thaha ayat
66:
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Musa
menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka
melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu
takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal
yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak
sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk
mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan
kecepatan tangannya.
Adapun
itu disebut sebagai sihir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya
demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para tukang sihir
Fir’aun:
وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
apa hukumnya melihat atraksi semacam itu?Akan tetapi,
Tanpa
diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi seseorang
melihatnya. Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar tidak
melihat yang semacam itu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
وَإِذَا
رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ
حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى
مَعَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِينَ
“Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami,
maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengalihkan pada pembicaraan
yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka
janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah
teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)
وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَاتِ اللهِ
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ
جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan
sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan
(oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka,
sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya
(kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.
Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan
orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisa': 140)
Melihat
sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu mengingkari. Kita juga
dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan
duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan tersebut.
Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita
menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula
dalam permainan ini terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap
yang melakukan hal ini beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah
(ketuhanan) yaitu kemampuan untuk menghidupkan sesuatu yang mati. Orang
yang menganggap dirinya mampu melakukan demikian maka dia telah kafir,
karena ini adalah kekhususan Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.
Yang
penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan permainan
yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga
memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui
media penyiaran atau yang lain. (Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas
minas Sihr)
Sumber Asysyariah.com Penulis : Redaksi Judul: Bolehkah Menonton Sulap?