Tuesday, November 20, 2018

Tentang bid'ah

,
Tentang bid'ah





Dari Ummul mukminin ummu Abdillah Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:  "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:  "Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami yang bukan darinya maka tertolak"  dalam riwayat Muslim:  "Barang siapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya urusan kami maka tertolak."

Syarah:
Ahli bahasa berkata: roddun dalam hadits ini maknanya tertolak, yakni batil tidak teranggap.  Perkataannya:  "Tiada ada padanya urusan kami" yakni tidak ada hukum kami.

Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama yang besar, termasuk jawami'ul kalim yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam , karena hadits ini sangat jelas membantah setiap kebid'ahan dan perkara yang diada-adakan.  Hadits ini sebagai dalil batilnya seluruh perjanjian yang dilarang dan tidak adanya buah dari perjanjian tersebut.  Ahli ushul berdalil dengan hadits ini bahwasanya larangan dalam satu nash menghendaki fasad (rusaknya satu amalan yang dilarang tersebut), dalam riwayat lain:  "Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya satu urusan kami maka tertolak"  tegas menyatakan untuk meninggalkan semua perkara yang diada-adakan , baik yang memprakarsainya atau yang mengamalkan walaupun telah ada orang lain melakukannya. 

Karena sebagian orang yang menentang ketika melakukan bid'ah berhujjah dengan berkata: "Aku tidak membuat-buatnya,"  maka orang seperti ini dibantah dengan riwayat kedua ini. 1
Hadits ini seyogyanya dihafal, disebarkan dan diamalkan dalam rangka membatilkan perkara-perkara mungkar, karena semua perkara tersebut masuk dalam makna hadits ini.
Adapun memisahkan satu perkara yang ada ushulnya dan tidak keluar  dari kitab dan sunnah tidaklah termasuk makna hadits ini, seperti penulisan Al Qur'an dalam mushaf, seperti juga mazhab-mazhab hasil penelitian yang baik dari ulama mujtahidin, yang mengembalikan furu' ke ushul yaitu hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam .  Seperti juga penulisan buku nahwu dan ilmu hisab, faraid, dan ilmu lainnya yang bermanfaat yang dibangun diatas perkataan dan perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam , semuanya tidak masuk dalam larangan hadits ini. 2

------------
Catatan kaki:
1. Ibnu Rajab rahimahullah berkata:  "Hadits ini adalah  satu pokok islam yang agung, jika hadits "Innamal a'malu binniyat" adalah timbangan amal batin, maka hadits ini adalah timbangan amal dalam dlahir, sebagaimana orang yang beramal tidak ikhlas karena Allah tidak ada pahalanya, demikian semua amalan yang tidak ada syariatnya dari Allah dan Rasul-Nya adalah tertolak ...' (Iqadhul Himam:96)
2. Faedah (Fiqih) hadits kelima (di dalam arbain nawawi - penukil) ini diantaranya:
a.  Perkara yang diada-adakan adalah perkara yang tertolak,  Allah tidak akan menegakkan mizan (timbangan) bagi orang yang mengada-adakan satu perkara dalam Islam.
b.  Hadits ini menerangkan bahwa perkara yang diada-adakan adalah bid'ah, ini adalah pokok untuk membatilkan perkataan orang yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah.
c.  Semua perjanjian yang dilarang adalah batil demikian juga hasilnya, karena sesuatu yang dibangun di atas kebatilan adalah batil.
(Disarikan dari kitab 'Bahjatun Nadhirin: I/254)