Allah Ta’ala berfirman:
Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata;
Penjelasan ringkas:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Al-arraf (dukun) adalah nama bagi al-kahin (peramal), munajjim (ahli nujum), ar-rammal (tukang tenung), dan semisalnya mereka dari orang-orang yang berbicara dalam masalah ghaib dengan metode-metode semacam itu.” (Kitab Tauhid, Bab: Keterangan Tentang Dukun dan Semisal Mereka)
Maka ini adalah keterangan dari Ibnu Taimiah bahwa semua orang yang mengklaim mengetahui perkara ghaib maka dia adalah dukun. Karenanya walaupun gelarnya dirubah menjadi ustadz, atau kyai, atau para normal (yang sebenarnya orangnya tidak normal), orang pintar (padahal orang bodoh), magician, ki, madam, atau gelar-gelar lainnya, maka dia tetaplah seorang dukun yang berlaku padanya hukum-hukum selama dia mengaku mengetahui perkara ghaib. Karena hakikat dan hukum tidak akan berubah dengan berubahnya nama, yakni: Selama hakikat dari sesuatu itu sama maka hukumnya juga sama walaupun namanya berbeda.
Maka perkara ghaib merupakan hak Allah Ta’ala semata, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahuinya baik dari kalangan malaikat maupun para Nabi. Karenanya barangsiapa yang mengaku mengetahuinya maka dia adalah dukun walaupun sesekali dia berkata benar. Al-Qur`an telah menegaskan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, karenanya barangsiapa yang mengklaimnya atau meyakini ada makhluk yang mengetahui perkara ghaib maka sungguh dia telah kafir karena telah mendustakan Al-Qur`an, dan itu menyebabkan dirinya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzu billah. Sisi kekafiran dukun yang lain adalah karena dia menggunakan bantuan jin dalam mencuri berita dari langit, dan tentunya jin tidak akan membantunya kecuali setelah dia kafir atau musyrik, misalnya dia harus menyembelih untuk selain Allah, meninggalkan shalat, menghinakan mushaf, dan semacamnya.
Ini hukum bagi dukunnya, adapun bagi langganannya maka jika dia bertanya tapi tidak membenarkannya maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam. Tapi jika dia mempercayai dan membenarkan ucapan dukun maka dia juga kafir sebagaimana kafirnya dukun tersebut.
Jika ada yang bertanya: Bukankah terkadang ramalan mereka benar? Maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menjawabnya sebagaimana di atas, bahwa ramalan mereka asalnya adalah kalimat yang benar tapi ditambahkan oleh jin-jin dengan 100 kedustaan. Karenanya perbandingan benar dan salahnya adalah 1 banding 99, tapi ironisnya para langganan hanya memperhitungkan kalau dukun itu pernah benar dan sama sekali tidak memperhitungkan sudah sangat banyaknya kesalahan mereka. Jadi, kita tidak boleh bertanya kepada mereka bukan hanya karena kebanyakan kabar mereka adalah dusta, tapi kita tidak boleh bertanya karena dilarang oleh syariat, terserah kabar mereka benar atau salah.
Tambahan keterangan:
قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171)Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata;
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسٌ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَيْسَ بِشَيْءٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَا أَحْيَانًا بِشَيْءٍ فَيَكُونُ حَقًّا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا مِنْ الْجِنِّيِّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ فَيَخْلِطُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ
“Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai dukun-dukun, lalu beliau menjawab: “Mereka (para dukun) bukanlah apa-apa.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Terkadang apa yang mereka ceritakan adalah benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perkataan yang nyata (benar) itu adalah perkataan yang dicuri oleh jin, kemudian dia membisikkannya ke telinga walinya (dukun) lalu mereka mencampuradukkan bersama kebenaran itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5762 dan Muslim no. 2228)Penjelasan ringkas:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Al-arraf (dukun) adalah nama bagi al-kahin (peramal), munajjim (ahli nujum), ar-rammal (tukang tenung), dan semisalnya mereka dari orang-orang yang berbicara dalam masalah ghaib dengan metode-metode semacam itu.” (Kitab Tauhid, Bab: Keterangan Tentang Dukun dan Semisal Mereka)
Maka ini adalah keterangan dari Ibnu Taimiah bahwa semua orang yang mengklaim mengetahui perkara ghaib maka dia adalah dukun. Karenanya walaupun gelarnya dirubah menjadi ustadz, atau kyai, atau para normal (yang sebenarnya orangnya tidak normal), orang pintar (padahal orang bodoh), magician, ki, madam, atau gelar-gelar lainnya, maka dia tetaplah seorang dukun yang berlaku padanya hukum-hukum selama dia mengaku mengetahui perkara ghaib. Karena hakikat dan hukum tidak akan berubah dengan berubahnya nama, yakni: Selama hakikat dari sesuatu itu sama maka hukumnya juga sama walaupun namanya berbeda.
Maka perkara ghaib merupakan hak Allah Ta’ala semata, tidak ada satu makhluk pun yang mengetahuinya baik dari kalangan malaikat maupun para Nabi. Karenanya barangsiapa yang mengaku mengetahuinya maka dia adalah dukun walaupun sesekali dia berkata benar. Al-Qur`an telah menegaskan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, karenanya barangsiapa yang mengklaimnya atau meyakini ada makhluk yang mengetahui perkara ghaib maka sungguh dia telah kafir karena telah mendustakan Al-Qur`an, dan itu menyebabkan dirinya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzu billah. Sisi kekafiran dukun yang lain adalah karena dia menggunakan bantuan jin dalam mencuri berita dari langit, dan tentunya jin tidak akan membantunya kecuali setelah dia kafir atau musyrik, misalnya dia harus menyembelih untuk selain Allah, meninggalkan shalat, menghinakan mushaf, dan semacamnya.
Ini hukum bagi dukunnya, adapun bagi langganannya maka jika dia bertanya tapi tidak membenarkannya maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam. Tapi jika dia mempercayai dan membenarkan ucapan dukun maka dia juga kafir sebagaimana kafirnya dukun tersebut.
Jika ada yang bertanya: Bukankah terkadang ramalan mereka benar? Maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menjawabnya sebagaimana di atas, bahwa ramalan mereka asalnya adalah kalimat yang benar tapi ditambahkan oleh jin-jin dengan 100 kedustaan. Karenanya perbandingan benar dan salahnya adalah 1 banding 99, tapi ironisnya para langganan hanya memperhitungkan kalau dukun itu pernah benar dan sama sekali tidak memperhitungkan sudah sangat banyaknya kesalahan mereka. Jadi, kita tidak boleh bertanya kepada mereka bukan hanya karena kebanyakan kabar mereka adalah dusta, tapi kita tidak boleh bertanya karena dilarang oleh syariat, terserah kabar mereka benar atau salah.
Tambahan keterangan:
- Maksud ‘tidak diterima shalatnya selama 40 malam’ adalah bahwa shalatnya selama 40 hari syah sehingga dia tidak perlu mengulangnya, hanya saja pahala shalatnya selama 40 malam itu terhapus dengan dosa dia bertanya kepada dukun. Jadi ketika shalatnya tidak diterima bukan berarti dia tidak perlu shalat, karena itu hanya akan menambah dosanya. Jadi saking besarnya dosa sekedar bertanya kepada dukun sampai dosanya seimbang dengan pahala 40 hari shalat.
- Bertanya kepada dukun sama saja hukumnya baik dia yang mendatangi dukun maupun dukun yang datang ke tempatnya. Karenanya termasuk bertanya kepada dukun adalah membaca ramalan nasib (shio dan zodiak) dan atau mendengarnya melalui radio atau menyaksikan ramalan melaui TV, semuanya masuk dalam kategori bertanya kepada dukun dan shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh dalam syarah beliau terhadap kitab At-Tauhid.
- Hukum bertanya kepada dukun:
- Jika dia bertanya (membaca atau menonton) hanya sekedar ingin tahu atau hanya iseng-iseng atau penasaran tapi dia tidak membenarkan ramalannya maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam.
- Jika dia melakukannya karena mempercayai ramalannya maka dia telah kafir.
- Jika dia melakukannya untuk mengungkap kedustaan dan kebatilan dukun, maka itu termasuk jihad dan nahi mungkar selama dia yakin bisa membuktikannya. Sebagaimana yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- lakukan tatkala beliau bertanya masalah ghaib kepada Ibnu Shayyad guna mengetahui hakikat keadaan dirinya, dan akhirnya Nampak bagi beliau bahwa dia hanyalah seorang dukun.
sumber " http://al-atsariyyah.com/hukuman-bagi-pelanggan-para-dukun.html