Pertanyaan
: Sering seorang memikirkan untuk melakukan yang haram....seperti misalnya memikirkan untuk mencuri atau berbuat zina sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak akan berbuat seperti itu walau peluang/jalan untuk hal tersebut mudah baginya bagaimanakah hukum untuk hal ini ?
Jawab
:
Segala hal yang terjadi pada seseorang dari pikiran-pikiran yang buruk seperti memikirkan untuk berbuat zina, mencuri, minum khamr, atau lainnya; sedangkan ia tidak melakukannya sedikitpun (dari perbuatan tersebut), maka hal itu dimaafkan. Orang tersebut tidak mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari Kitaabuth-Thalaq (4968), Shahih
Muslim Kitaabul-Iman (127), Sunan At-Tirmidzi Kitaabuth-Thalaaq (1183), Sunan
An-Nasa’i Kitaabuth-Thalaaq
(3435), Sunan Abu Dawud
Kitaabuth-Thalaaq (2209), Sunan Ibnu Majah Kitaabuth-Thalaaq (2040),
dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/393)
:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
متفق على صحته
”Sesungguhnya Allah memperbolehkan
umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqun ’alaihi)
Dan sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam
:
من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه
”Barangsiapa yang berkeinginan
terhadap sesuatu yang buruk namun ia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai satu dosa”.
Dalam lain riwayat
:
كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي
الله عنهما
”Akan ditulis sebagai satu kebaikan (pahala), karena ia meninggalkannya karena Aku (Allah)” (Muttafaqun ’alaihi dari hadits Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma).
Makna hadits tersebut adalah bahwa ia meninggalkan keburukan yang ingin ia lakukan tersebut karena Allah. Maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan (pahala). Adapun jika ia
meninggalkan keburukan tersebut karena sebab yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai keburukan (dosa) atau kebaikan (pahala) baginya. Ini adalah karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala
kepada hamba-Nya. Segala puji dan syukur hanya bagi Allah, tiada tuhan yang berhak untuk disembah melainkan Dia.
[Majmuu’ Fataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz juz 5 halaman 424 – Free Program from
http://www.islamspirit.com/].