Tuesday, September 8, 2015

Bacaan Ketika Menyembelih Kurban

Bacaan Ketika Menyembelih Kurban

Syaikh Masyhūr Ḥasan Salmān hafiẓahullāh pernah ditanya:

Bacaan apakah yang diucapkan ketika hendak menyembelih (kurban, pent)? Dan tempat apakah yang paling utama untuk menyembelih?

Beliau menjawab:

Ketika menyembelih, dibaca ‘Bismillah’. Hukum membaca ini wajib. Kemudian, membaca ‘Allahu akbar, hadza minka wa ilaika’. Hukum membaca ini mustahab/dianjurkan.

Dengan demikian, tasmiyah (membaca bismillah) adalah wajib. Adapun anda menambahkan ucapan ‘Allahu akbar, hadza minka wa ilaika’ adalah sesuatu yang mustahab[1] .

Adapun mengenai tempat yang paling utama menyembelih kurban, yang paling dicintai Allāh sebagai tempat penyembelihan kurban adalah muṣallā/tanah lapang yang dipakai untuk ṣalat Ied. Ini merupakan Sunnah yang telah banyak ditinggalkan.

Terdapat riwayat dalam Ṣaḥīḥ Bukhari dari Abdullah bin ‘Umar –raḍiyallāhu’anhumā- beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang.”

Inilah yang disunnahkan[2]. Dengan begitu, akan tampak syi’ar ini dengan jelas dan semakin bertambah luasan manfaat/faidah yang bisa dirasakan dari hasil sembelihannya. Dengan demikian, pada saat itu, orang-orang miskin bisa langsung mendapatkan pemberian darinya.

Selain itu, para wanita dan anak-anak bisa menyaksikan syi’ar  ini karena salah satu kewajiban yang harus dilakukan- oleh kaum muslimin- adalah mengikut sertakan mereka (kaum wanita, pent) untuk menghadiri sholat ‘Ied. Bahkan para wanita haid dan gadis-gadis yang berada dalam pingitan pun hendaknya diikutsertakan hadir di tanah lapang yang dipakai untuk sholat ‘Ied sehingga mereka dapat menyaksikan ceramah dari sang imam. Di balik hal ini pun, terkandung suatu hikmah yaitu agar semua orang (umat Islam) ikut keluar untuk hadir di tanah lapang, tempat penyembelihan itu akan dilaksanakan.

Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/31259



*Catatan Kaki
[1] Para ulama sepakat bahwa membaca takbir sesudah tasmiyah hukumnya adalah mustahab/dianjurkan, sebagaimana dituturkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafātiḥ Syarh Misykat al-Maṣābih. Lihat dalam Mausū’ah Fiqhiyah pada situs Durar Saniyah di alamat: http://dorar.net/enc/feqhia/2398

[2] Menyembelih di tanah lapang adalah yang lebih utama (afdhal), sebagaimana disampaikan oleh Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafātiḥ Syarh Misykat al-Maṣābih. Silahkan baca di link berikut ini: http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=79&ID=2910

Imam Ibnul Qayyim raḥimahullāh dalam kitabnya, Zādul Ma’ād berkata,
“Salah satu petunjuk beliau (Nabi) ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yaitu hendaknya menyembelih kurban di tanah lapang.”
Silahkan membaca keterangan beliau di link berikut ini:  http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=127&ID=287