Ustadzah Ummu ‘Affan Nafisah Bintu Abi Salim dan Ustadzah Ummu Ishaq
Banyak
cara yang dilakukan wanita untuk tampil beda. Salah satunya dengan
menyemir rambut. Hal ini mereka lakukan sebagai satu cara agar tampak
lebih cantik, menurut anggapan mereka tentunya. Bagaimana Islam
memandang hal ini?
Budaya
menyemir rambut telah sedemikian menggejala. Banyak kita dapati ibu dan
remaja putri berambut pirang, atau warna lainnya yang berbeda dengan
warna rambutnya yang asli.
Adapun menyemir rambut
dengan warna selain hitam adalah sesuatu yang lumrah dari kacamat
syariat, bagi seorang tua yang telah beruban atau mereka yang beruban
sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila yang melakukan hal ini
selain mereka?
Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al
Utsaimin dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang
permasalahan ini. Fatwa keduanya yang dinukil dari kitab Fatawa Al
Mar’ah (1/520-522), terangkum dalam pembahasan berikut (disertai
beberapa tambahan).
Masalah mewarnai (menyemir) rambut itu sendiri bisa dirinci sebagai berikut:
1.
Menyemir rambut yang telah beruban dengan menggunakan inai/pacar atau
yang selainnya. Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka
menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan
ubannya dan tidak menyemirnya. Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya)
Namun
tidak boleh mengecat/ menyemir uban dengan warna hitam murni karena
adanya larangan dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Jabir
Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash
Shidiq Radhiyallahu ‘Anhu ke hadapan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam
dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal
tersebut bersabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya):
Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan
adanya larangan Rasulullah Sholallau ‘Alaihi Wasallam ini maka wajib
bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna
hitam. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam
seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.
Sebagaimana
dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun
kemudian memutih karena usia atau hal lain. Orang yang mengalami keadaan
ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.
Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu
Wata’ala. Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna
hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada
kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan
ubannya. Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil
semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.
2.
Selain uban hendaknya dibiarkan sebagaimana aslinya dan tidak dirubah/
disemir. Kecuali jika warna rambutnya tersebut dianggap jelek maka boleh
disemir dengan warna yang sesuai, sekedar menghilangkan warna yang
jelek tersebut. Sedangkan rambut lainnya yang tidak ada masalah padanya
maka dibiarkan sebagaimana aslinya karena tidak ada keperluan untuk
mengubahnya.
Juga ditanyakan kepada kedua Syaikh
tentang hukum menyemir sebagian rambut atau menyemir beberapa bagian
rambut wanita dengan warna yang berbeda dari warna aslinya, baik itu
dengan warna putih, merah, ataupun pirang keemasan, sehingga sebagian
rambutnya berwarna asli dan pada bagian yang lain terwarnai.
Keduanya
mengatakan, dikhawatirkan hal itu menyerupai wanita kafir jika model
demikian bersumber dari mereka, sementara ada larangan untuk menyerupai
mereka. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (Hadits riwayat Abu Dawud. Asy Syaikh Al Albani berkata dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 204: "isnadnya shahih").
Asy
Syaikh Al Al Bani menyatakan wajb bagi setiap muslim, laki-laki maupun
wanita, untuk memperhatikan masalah tasyabbuh ini dalam seluruh keadaan
mereka, khususnya dalam penampilan dan pakaian mereka….(Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah hal 206).
Dan tentunya masalah penataan dan pemodelan rambut juga termasuk ketentuan di atas.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Majalah Asy Syariah
Vol 1/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H
Judul Asli: "Meraih Kecantikan Semu"
Halaman 78-79
Vol 1/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H
Judul Asli: "Meraih Kecantikan Semu"
Halaman 78-79