Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Jadi pebisnis muda tidak terlalu sulit amat. Ada yang katakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. Namun kebanyakan orang yang menerjuni dunia bisnis, kadang tidak mengerti aturan. Norma-norma agama di dalamnya tidak diindahkan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rizki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rizkinya.
Berdagang, Pekerjaan Penuh Berkah
Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama.
Namun, perlu diketahui bahwa mengais rizki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencari yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi' bin Khadij dia berkata,
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ « عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ »
"Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?" Beliau bersabda, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)." (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman,
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap penjula dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi.[1]
Keberkahan Diraih Tentu Saja dengan Mengikuti Aturan Syari’at
Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan-aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama.
Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[2]
Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya.
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[3]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[4] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.
Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis?
Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disampingkan. Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya.
Lalu yang penting ia kuasai lagi adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram.
Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini:
[1] adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon;
[2] ada unsur riba, semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan;
[5] jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok).
Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi.
Bekal Lain untuk Pebisnis Muslim
Hal-hal lain yang bisa menjadi bekal adalah sebagai berikut.
Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”[5]
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.
Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardhu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain.
Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan.
Kedua: Milikilah akhlak yang luhur
Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai dan tempat duduknya paling dekat dengan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا
“Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang bagus akhlaqnya.” (HR. Tirmidzi no. 2018, shahih)
Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akhirat. Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.
Ketiga: Tunaikanlah kewajiban harta.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial.
Keempat: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An Nisa’: 29)
Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Semoga Allah selalu mendatangkan keberkahan bagi usaha dan setiap langkah kita untuk menggapai ridho-Nya.
Artikel Majalah Pengusaha Muslim edisi Juli 2010, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com
Diselesaikan di shubuh hari yang penuh berkah, 6 Jumadits Tsani 1431 H (19/05/2010)
[1] Lihat Faidhul Qodir, Al Munawi, 1/699, Mawqi’ Ya’sub.
[2] Mughnil Muhtaj, 6/310
[3] Al Amru bil Ma'ruf wan Nahyu 'anil Mungkar, Ibnu Taimiyah, hal. 15
[5] Syarh Muslim, 6/16