Sunday, March 8, 2015

Study Kritis Atas Dalil-Dalil Tawasul (2)

, ,
Study Kritis Atas Dalil-Dalil Tawasul (2)

Dalil Kedua: Tawasul dengan hak orang-orang yang meminta kepada Allah.

عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله  :[ ما خرج رجل من بيته إلى الصلاة فقال : (( اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي ... فإني لم أخرج أشراً ولا بطراً ولا رياءً ولا سمعة خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك أسألك أن تنقذني من النار وأن تغفر لي ذنوبي إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت )) إلا وكل الله به سبعين ألف ملك يستغفرون له وأقبل الله عز وجل عليه بوجهه حتى يفرغ من صلاته ]. رواه ابن ماجه

Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (balasan bagi) seseorang yang keluar dari rumahnya untuk shalat (di masjid), lalu berkata, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta atas-Mu dan hak perjalananku ..aku tidak keluar untuk berbuat jahat, berbuat kesombongan, riya dan sum’ah. Aku keluar karena takut murka-Mu dan mencari ridha-Mu, aku meminta kepada-Mu agar engkau menyelamatkanku dari api neraka dan agar Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,’ kecuali Allah mewakilkan tujuh puluh ribu malaikat yang memintakan ampunan untuknya dan Allah menghadap kepadanya dengan wajah-Nya hingga selesai shalatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Dalil tawasul dalam hadits ini adalah sebagaimana kata-kata yang digaris bawahi di atas. Artinya, “Aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta atas-Mu dan hak perjalananku.”

Jawaban:

Hadits ini tidak shahih sebagaimana yang diterangkan oleh para ahli hadits.

Para ulama hadits telah membicarakannya dan menghukuminya dengan dhaif karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Athiyah bin Said al-Aufi.

Imam Dzahabi mengatakan, ‘Dia adalah perawi dhaif.’
Abu Hatim mengatakan, ‘Haditsnya ditulis sebagai hadits dhaif.’
Salim al-Muradi mengatakan, ‘Athiyah adalah orang yang cenderung Syi’ah.
Ibnu Main mengatakan, ‘Saleh (ini tidak mencukupi sebagai perawi yang tsiqah).’
Imam Ahmad mengatakan, ‘Dia adalah dhaif haditsnya. Telah sampai kepadaku bahwa ia mendatangi al-Kalbi lalu mengambil tafsir darinya. Ia menjulukinya dengan Abu Said dan mengatakan, ‘Abu Said berkata,’ agar memberikan kesan bahwa ia meriwayakan hadits dari Abu Said al-Khudri (seorang sahabat).’

Imam Nasa`i mengatakan, ‘Dia adalah dhaif.’

Imam Ibnu Hajar mengatakan, ‘Dia adalah orang yang jujur, tetapi banyak kekeliruannya, penganut Syi’ah, dan mudallis (suka menyamarkan riwayat). Ia meninggal tahun 111.’”[1] Masih banyak lagi komentar dari para pakar hadits tentang perawi ini yang kesemuanya mengarah kepada penilaian bahwa ia bukanlah perawi yang dapat dijadikan hujjah.

Hadits tadi juga terdapat dalam riwayat Ibnu Sunni. Akan tetapi, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyatakan bahwa riwayat ini dhaif karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama al-Wazi’ bin Nafi’, seorang perawi yang telah disepakati kedhaifannya dan bahwa haditsnya mungkar.[2]

Dari segi matan, hadits ini juga tidak dapat dijadikan hujjah untuk tawasul bid’ah. Bahkan hadits ini menjadi dalil tawasul yang dianjurkan syara’. Hal itu karena hak orang-orang yang meminta kepada Allah adalah Allah mengabulkan doanya. Pengabulan doa oleh Allah ini merupakan salah satu sifat-sifat Allah. Dan tawasul dengan sifat atau perbuatan Allah merupakan tawasul yang diperbolehkan. Begitu juga hak orang-orang yang berjalan ke masjid adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya ke dalam surga. Ini juga salah satu sifat Allah Allah. Tidak diragukan lagi bahwa tawasul dengan sifat-sifat atau perbuatan Allah merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Jelas, ini bukan dalil untuk tawasul dengan Nabi atau wali yang telah meninnggal. Jadi, istidlal para pelaku tawasul bid’ah dengan hadits ini sangat lemah.



[1] At-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, 1/176.
[2] Al-Adzkar, hlm. 30, karya Imam Nawawi.