Cakupan dan kedalaman isi Kurikulum 2013 SMP tergambar dalam Standar Isi. Standar Isi memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan SKL.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi
ditentukan oleh karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan
kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses
pemerolehan yang berbeda.
Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi
beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan
kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi
dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik,
kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang
berjenjang.
Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan untuk menetapkan kompetensi yang bersifat generik pada tiap
tingkat kompetensi. Kompetensi yang bersifat generik ini kemudian
digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk
tiap mata pelajaran. Selanjutnya, kompetensi dan ruang lingkup materi
digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan
kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan. Kompetensi yang
bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap
sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan
fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap tingkat kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses
pembelajaran dan penilaian. Penjabaran tingkat kompetensi lebih lanjut
pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas
akan dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum. Tingkat kompetensi
yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan
penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi tingkat kompetensi, semakin
kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.