Saturday, October 7, 2017

TULISAN INI BAGI YANG SUDAH NIKAH SAJA

TULISAN INI BAGI YANG SUDAH NIKAH SAJA
Bismillah Assalamu Alaikum



Hukum wanita menari di hadapan suaminya dengan memakai pakaian seksi
Syaikh Ibnu 'Utsaimin _rahimahullâhu_ berkata :
Adapun tarian wanita di hadapan suaminya dan tidak ada orang lain lagi kecuali hanya mereka berdua saja, maka ini *tidak mengapa*. .
Karena hal ini bisa jadi akan lebih membangkitkan hasrat sang suami kepada isterinya, dan segala hal yang dapat membangkitkan hasrat suami kepada isterinya maka hal ini _mathlûb_ (sesuatu yang dituntut), selama tidak ada unsur haramnya. 

Karena itu, dianjurkan bagi wanita mempercantik dirinya untuk suaminya semata, sebagaimana pula sang suami juga dianjurkan menghias dirinya untuk Istrinya. .
.
_Liqō'us Syahrî_ XII pertanyaan no 9.
#
.
Syaikh al-Albânî _rahimahullâhu_ juga pernah ditanya tentang hukumnya :
Seorang wanita yang mengenakan pakaian yang biasa dikenakan para penari di pusat/galeri kesenian, namun dikenakannya hanya di depan suaminya, bukankah hal ini mengandung sikap senang dan setuju dengan apa yang dilakukan para penari itu?

Syaikh al-Albânî menjawab bolehnya hal ini apabila dilakukan hanya diantara suami isteri saja, dan tidak ada seorang pun yang melihatnya kecuali hanya mereka sendiri.

Syaikh al-Albânî _rahimahullâhu_ menyebutkan bahwa pakaian sang isteri tersebut tidak masuk kategori _tasyabbuh_ (menyerupai orang kafir atau orang fasiq) yang tercela, karena para penari yang fasik itu, mereka menari di depan umum.

Adapun yang dikerjakan si wanita ini, eksklusif hanya antara dirinya dan suaminya saja.
Jadi, betapa jauh berbeda antara wanita yang mengenakannya khusus di depan sang suami dengan wanita yang mengenakannya di depan umum. .
.
_Silsilah al-Huda wan Nûr_ no 814. .