Monday, September 7, 2015

Memasak Sepertiga Bagian Kurban Untuk Menjamu Fakir Miskin

Memasak Sepertiga Bagian Kurban Untuk Menjamu Fakir Miskin

Syaikh ālī bin Fauzān al-Fauzān hafiahullāh pernah ditanya:
Apakah diperbolehkan memasak sepertiga bagian kurban yang khusus untuk orang fakir kemudian mengundang kaum muslimin untuk menyantapnya pada hari-hari ‘Iedul Adha?
Beliau menjawab:
  • Tidak mengapa memasak daging kurban lalu mengundang orang-orang yang membutuhkan untuk menyantapnya sebab hal ini pun tercakup dalam kategori sedekah.
  • Namun, seandainya dia menyerahkan daging (mentah, pent) kepada si fakir, itu pun tidak mengapa. Bahkan, bisa jadi dengan cara seperti itu akan lebih bagus bagi si fakir karena dengan begitu dia bisa memanfaatkannya sesuai dengan kemaslahatan dirinya.
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/10875