Tuesday, March 3, 2015

Hukum Salam dengan Isyarat

Hukum Salam dengan Isyarat

Saya mendengar bahwa salam sambil berisyarat dengan tangan atau kepala merupakan salah satu bentuk penghormatan yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Apakah ini benar? Jazakumullahu khairan.
Jawaban :
Jika pemberi salam mengumpulkan antara ucapan salam dan isyarat, baik dengan tangan maupun kepala, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan hadits Asma binti Yazid radliallahu ‘anha, “Suatu hari rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melintas di dalam masjid sedang sekelompok wanita sedang duduk, maka beliau memberikan salam dengan menggunakan tangannya” [HR. Abu Dawud dalam al-Adab : 5204; Tirmidizi dalam al-Isti'dzan : 2695; Ibnu Majah dalam al-Adab : 3701; Ahmad : 28356 dari hadits Asma binti Yazid radliallahu 'anha. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Jilbab al-Mar-ah al-Muslimah : 194 dan Shahih al-Adab al-Mufrad 1/360 tanpa adanya keterangan nabi melambaikan tangan].
Adapun jika sekedar berisyarat tanpa adanya ucapan salam, maka hal ini termasuk salam jahiliyah yang dilarang oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabda beliau, “Janganlah kalian member salam layaknya kaum Yahudi dan Nashara. Sesungguhnya salam yang dilakukan mereka adalah dengan tangan, kepala, dan isyarat” [HR. an-Nasaai dalam as-Sunan al-Kubra : 10075; al-Baihaqi dalam Syu'a al-Iman : 8911 dari hadits Jabir bin 'Abdillah radliallahu 'anhuma. Sanadnya dinilai jayyid oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Baari 12/274 dan al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/389].
Patut diperhatikan bahwa larangan salam dengan isyarat terkait dengan kemampuan untuk mengucapkan salam, karena suatu pembebanan diberikan sesuai kemampuan berdasarkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al Baqarah : 286 ). Senada dengan hal ini adalah apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah “Larangan salam dengan isyarat dikhususkan kepada orang yang mampu mengucapkan lafadz salam, ditinjau dari faktor inderawi dan syar’i. Jika tidak mampu mengucapkan salam, maka salam dengan isyarat diperbolehkan bagi mereka yang berada dalam kesibukan sehingga menghalanginya untuk menjawab salam seperti seorang yang tengah melaksanakan shalat, orang yang jauh, tuli, dan demikian pula dengan orang yang bisu” [Fath al-Baari 12/274].
Aljazair 24 Jumadi al-Ula 1428 H