Saya pernah ditanya oleh salah seorang teman perihal siapakah yang layak menjadi tempat bertanya dalam permasalahan agama, bagaimanakah kriteria seorang ‘alim yang layak dipegang fatwanya. Dalam artikel ini dijelaskan beberapa etika dan hukum yang patut dijalankan oleh mustafti (orang yang meminta fatwa). Begitupula, artikel ini menyebutkan indikator seorang yang layak dijadikan tempat bertanya dalam permasalahan agama. Semoga artikel ini memberi manfaat kepada kami yang menerjemahkan dan juga kepada mereka yang membacanya. Amin.
oleh : Khalid bin Musa’id ar-Ruwaiti’
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada rasul-Nya yang mulia. Wa ba’du.
Sesungguhnya Allah ta’ala telah mensyari’atkan agama ini dan mengutus rasul-Nya yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian muncullah ulama kaum muslimin yang meneruskan tugas nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan, mengajari, membimbing, dan mengarahkan manusia. Oleh karenanya, kondisi manusia tidak terlepas dari apakah dia adalah seorang yang awam atau penuntut ilmu yang keduanya senantiasa berusaha menggali ilmu, ataukah dia adalah seorang alim yang memberi kemanfaatan kepada manusia.
Manusia sebagaimana yang telah diketahui menghadapi berbagai permasalahan yang tentunya hukum berbagai permasalahan tersebut harus diketahui karena diantara permasalahan tersebut terdapat beberapa permasalahan yang menjadi kewajiban bagi manusia. Akan tetapi, Allah ta’ala, yang Mahabijaksana tidaklah mewajibkan seorang yang awam untuk meneliti berbagai dalil syar’i sehingga mampu mengetahui hukum syar’i setiap permasalahan, karena hal ini adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukannya. Seandainya dia mencoba untuk mengetahui hukum syar’i setiap permasalahan, maka niscaya hukum yang dihasilkannya akan keliru dikarenakan dirinya tidak menguasai berbagai dalil yang menjadi modal seseorang untuk menetapkan berbagai hukum syar’I, oleh karenanya Allah ta’ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٤٣)
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [An-Nahl: 43].
Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, apabila terjadi suatu perkara dan orang awam tersebut ingin mengetahui hukum syar’i dari perkara tersebut, maka dia harus pergi kepada seorang yang ‘alim dan bertanya hukum perkara itu kepadanya.
Dengan demikian, disini seorang yang alim disebut mufti, seorang yang awam (pihak yang bertanya hukum suatu permasalahan) disebut mustafti, dan perkara yang menjadi objek pertanyaan disebut mustafta fih.
Terdapat beberapa hukum terkait dengan seorang mustafti dan juga beberapa etika yang patut diketahui dan diamalkan manusia. Saya akan memaparkan beberapa hukum dan etika tersebut ke dalam bentuk permasalahan seperti di bawah ini :
Permasalahan pertama[1]
Tadi telah disebutkan definisi mustafti bahwa seorang yang awam tatkala bertanya kepada seorang mufti, maka dia adalah mustafti. Disini saya ingin menekankan sebuah permasalahan yaitu status “awam” tidak terbatas pada selainmuta’allim (penuntut ilmu). Namun, status ini mencakup setiap orang selain mereka yang ‘alim terhadap ilmu syar’i dan penuntut ilmu syar’i. Dengan demikian, jika kita membicarakan ilmu syar’i, maka seorang yang alim dalam ilmu nahwu, astronomi, kedokteran, dan teknik, mereka semua adalah orang yang awam terhadap ilmu syar’i (meskipun mereka adalah alim di bidang ilmu yang digeluti).
Permasalahan kedua[2]
Pertanyaan seorang awam kepada alim telah ditetapkan dalam syari’at Islam seagaimana dalam firman-Nya,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٤٣)
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [An-Nahl: 43].
Demikian pula dalam sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ألا سألوا إذ لم يعلموا ، فإنما شفاء العي السؤال
Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui karena sesungguhnya obat dari kebodohan itu adalah dengan bertanya [HR. Abu Dawud nomor 340-341].
Hadits di atas mengandung perintah dan perintah menandakan kewajiban.
Demikian pula dalam hadits,
إن الله لا يقبض العلم انتزاعاً ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالمٌ اتخذ الناس رؤساء جهالاً فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا
Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari hamba-hambaNya sekaligus, tetapi Dia akan mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama’. Sehingga ketika tidak tersisa seorang ‘alim-pun, orang-orang-pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu para pemimpin itu ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan orang lain. [HR. Bukhari: 100; Muslim: 2673].
Konteks hadits ini menyatakan bahwa berfatwa haruslah dibarengi dengan ilmu dan dengan mengikuti manhaj yang shahih.
Permasalahan ketiga[3]
Pengenalan seorang awam terhadap mufti terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:
Pertama
Dia beranggapan kuat bahwa orang yang dimintai fatwanya tersebut memang berhak memberikan fatwa. Maka, orang inilah yang layak menjadi tempat bertanya, diambil perkataan dan fatwanya. Dan pada permasalahan kesembilan akan dijelaskan bagaimana mengetahui kapabilitas seorang pemeri fatwa (mufti).
Kedua
Dia tahu bahwa orang ini bukanlah orang yang layak dimintai fatwa, baik dikarenakan minimnya ilmu atau kefasikannya. Maka, secara ijma’ orang yang seperti ini tidak boleh dijadikan tempat bertanya dan tidak boleh mengamalkan fatwanya.
Ketiga
Dia tidak tahu mengenai kondisi mufti orang yang dimintai fatwa, apakah orang tersebut memang layak berfatwa atau tidak? Dalam pemasalahan ini, ulama berselisih pendapat. Pendapat yang tepat -wallahu a’lam- adalah orang awam ini tidak boleh bertanya kepadanya hingga dia meyakini bahwa memang orang tersebut layak dimintai fatwa. Apalagi di zaman kita saat ini, telah banyak diketahui ulama yang memberi nasehat dan begitu juga banyak pihak yang mengklaim berilmu padahal tidak berilmu!!
Hukum ini bukan bermaksud untuk berburuk sangka kepada ulama kaum muslimin. Sekali-kali tidak, namun hal ini dalam rangka menjaga agama mustafti (orang yang meminta fatwa), sehingga jangan sampai dia berpikir dia boleh bertanya kepada setiap orang yang dilihatnya berilmu! Akan tetapi, hendaklah dirinya bertanya kepada orang yang telah diketahui akan kapabilitasnya dalam berfatwa.
Permasalahan keempat[4]
Apabila di negeri mustafti terdapat lebih dari seorang alim atau mustafti mampu bertanya kepada beberapa ulama dan dia meyakini bahwa mereka itu berfatwa berdasarkan syari’at Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, makamustafti diperbolehkan memilih ulama manapun sebagai tempat bertanya. Apabila dia memilih ulama yang lebih rendah keilmuannya sementara ada ulama yang lebih alim, maka dia boleh melakukan hal itu dan mengamalkan fatwa ulama tersebut. Pilihan ini diperbolehkan bagi mustafti sebelum mengajukan pertanyaan.
Permasalahan kelima[5]
Jika mustafti bertanya kepada mufti dan mufti memberikan fatwa, maka mustafti tersebut mengamalkan fatwa itu dan mencukupkan diri dengannya. Apabila dia bertanya kepada mufti yang lain –seperti yang dilakukan mayoritas manusia- untuk mengamalkan fatwa yang teringan konsekuensinya, maka hal ini merupakan perbuatan yang keliru, karena pada awalnya yang menjadi kewajiban adalah mencukupkan diri dengan fatwa seorang alim yang terpercaya keilmuannya.
Namun, apabila dia bertanya kepada alim yang lain yang memberikan fatwa yang menyelisihi fatwa alim yang pertama, maka dia berkewajiban memilih perkataan dan fatwa alim yang lebih utama kedudukannya. Cara mengetahui bahwa alim tersebut lebih utama adalah dengan berita yang tersebar akan keutamaan alim tersebut, sikap ulama lain yang lebih mendahulukannya, dan berbagai ciri yang menunjukkan keutamaan seorang alim.
Perlu diperhatikan bahwa mengikuti fatwa alim yang lebih utama tidak berarti mengajak untuk mengikuti madzhab alim tersebut dalam masalah furu’. Dengan demikian, seorang tidak boleh memprioritaskan seorang mufti dari muftiyang lain karena yang pertama bermadzhab Hanafiyah sedangkan yang lain bermadzhab Syafi’iyyah, demikian pula sebaliknya.
Permasalahan keenam[6]
Jika mustafti bertanya kepada seorang mufti dan dia memberikan fatwa kepadanya, kemudian kondisi yang disebutkan pada poin sebelumnya terjadi, apakah dia wajib bertanya kembali kepada mufti yang pertama? Ataukah dia cukup mempertahankan hukum berdasarkan fatwa yang pertama?
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini dan pendapat yang tepat –wallahu a’lam- adalah dia tidak berkewajiban untuk bertanya ulang karena dirinya telah mengetahui hukum perkara tersebut (dari mufti yang pertama) ketika bertanya kali pertama.
-bersambung-
[1] Lihat Al ‘Uddah karya Abu Ya’la 5/1601; Al Ihkam karya Al Amidi 4/222; Ushul al-Fiqh karya Ibnu Muflih 4/1532.
[2] Lihat At Tamhid karya Abu al-Khaththa 4/399; Raudlah an-Nazhir karya Ibnu Qudamah 3/1018; Syarh Muktashar ar-Raudlah 3/652.
[3] Lihat Raudlah an-Nazhir karya Ibnu Qudamah 3/1021; At Tamhid karya Abu al-Khaththab 4/403; Al Musawwarah hlm 464; Al Ihkam karya Al Amidi 4/232; Al ahr al-Muhith 6/309. .
[4] Lihat Al ‘Uddah karya Abu Ya’ala 4/1226; Raudlat an-Nazhir 3/1024; Ushul al-Fiqh karya Ibnu Muflih 4/1559; Majmu’ Fatawa karya Syaikh al-Islam 20/208; Adab al-Mufti wa al-Mustafti karya Ibnu ash-Shalah hlm. 159-160; Adab al-Faqih wa al-Mutafaqqih karya al-Baghdadi 2/375.
[5] Lihat Raudlat an-Nazhir 3/1025; Syarh Mukhtashar ar-Raudlah 3/666.
[6] Lihat Al ‘Uddah karya Abu Ya’ala 4/1228; Al Majmu’ karya an-Nawawi 1/57; I’lam al-Muwaqqi’in karya Ibnu al-Qayyim 4/261; Ada al-Mufti wa al-Mustafti hlm. 167.