Sunday, February 1, 2015

Hukum Menggunakan Obat Untuk Pertumbuhan Jenggot

Hukum Menggunakan Obat Untuk Pertumbuhan Jenggot






Oleh Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimah
 Pertanyaan: Syaikh yang mulia, ada beberapa obat yang membantu untuk pertumbuhan jenggot secara sempurna. Bolehkah penggunaannya?
Jawab: Penanya menginginkan bahwasanya terkadang pertumbuhan jenggot tidak merata di kedua pipi. Terkadang tumbuh di kedua pipi, sementara dagu yang merupakan tempat terkumpulnya jenggot, tidak tumbuh sedikitpun. Apakah boleh seseorang mengusahakan untuk tumbuhnya jenggot yang belum tumbuh tersebut?

Maka jawabannya: Kalau dia mengharapkan jenggot tersebut tumbuh dengan sendirinya, maka jangan dia mengusahakan sendiri. Karena ini bukanlah cela, karena banyak dari pemuda yang jenggotnya baru mulai tumbuh, jenggot tidak tumbuh secara serentak dan bersamaan. Maka yang seperti ini dia menunggu. Adapun kalau ternyata ini adalah cela,dimana kita mengetahui dan tidak punya harapan lagi untuk tumbuh dengan sendirinya, maka tidak mengapa baginya untuk menggunakan obat agar jenggot yang selebihnya bisa tumbuh. Terutama jika hal tersebut menjadikan wajah terlihat jelek. Adapun kalau tidak demikian, maka lebih baik baginya untuk tidak menggunakan obat agar tumbuh secara normal.
Penerjemah: Ayub Abu Ayub

Sumber :
Liqo'at Al Bab Al Maftuh (2/400)