Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Pertanyaan
Apabila
seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan
apakah wajib baginya untuk membuang/ mengeluarkan apa-apa yang ada di
mulutnya ataukah memakannya ?
Jawab
Adapun
yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi
tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air berdasarkan
hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Apabila
muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam
tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.”
Maka
dengan hadits ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah
dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih
dipegang oleh tangannya.
Dinukil dari “Silsilah Al Muntaqo min Fatawa
As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi AL Wadi’i”
Judul Indonesia “Risalah Ramadan untuk Saudaraku
Kumpulan 44 Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi”
Penerbit Pustaka At Tsiqaat Press
As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi AL Wadi’i”
Judul Indonesia “Risalah Ramadan untuk Saudaraku
Kumpulan 44 Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi”
Penerbit Pustaka At Tsiqaat Press