Thursday, January 15, 2015

Fatwa Tarawih

,
Fatwa Tarawih


Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Pertanyaan
Di tempat kami sangat banyak sekali masjid,sebagiannya melaksanakan shalat dengan 8 rakaat dan sebagiannya 20 rakaat, sebagiannya lagi memanjangkan shalatnya dan sebagian lagi memendekkan. Maka masjid manakah yang benar yang sesuai dengan perbuatan Nabi ?

Jawab
Jika kalian mampu maka hendaknya kalian melaksanakan shalat di masjid pada pertengahan malam atau sepertiga malam terakhir dengan sebelas raka’at atau tiga belas raka’at sebagaimana dalam hadits Aisyah bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menambah raka’at pada bulan Ramadhan atau selainnya dari sebelas raka’at. Dan telah datang pula riwayat yang mengatakan tiga belas raka’at. Dan saya nasehatkan untuk mengakhirkan shalat tarawih pada pertengahan malam atau sepertiga malam terakhir. Karena sesungguhnya Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), ”Barangsiapa yang takut akan tertidur pada akhir malam maka hendaknya dia witir pada awalnya, dan barangsiapa yang menginginkan untuk bangun di akhir malam maka hendaknya witir pada akhirnya karena sesungguhnya shalat pada akhir malam adalah disaksikan.” (HR.Muslim)

Dan ketika Umar Radhiyallahu ‘Anhu keluar, beliau mendapati Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘Anhu sedang melaksanakan shalat bersama mereka (orang-orang). Kemudian ia berkata, “Alangkah nikmatnya satu hal yang baru ini dan orang-orang yang tertidur darinya juga tidak mengapa.”

Maka apabila mereka mampu untuk pergi ke masjid kemudian menegakkan sunnah di sana (di dalamnya) dan melaksanakan shalat pada pertengahan malam atau setelahnya dengan sebelas raka’at dan mereka memanjangkannya sesuai dengan kemampuannya. Karena sesungguhnya shalat malam adalah nafilah dan bukan termasuk ke dalam shalat yang fardhu. Maka Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya aku akan masuk (atau baru mulai) dalam shalat maka aku menginginkan untuk memanjangkannya akan tetapi aku tidak meneruskannya karena/ketika aku mendengar suara tangisan seorang bayi karena kasihan pada ibunya.

Dan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan kepada Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu, “Apakah engkau telah membuat fitnah, wahai Muadz?” Yaitu disebabkan karena beliau Radhiyallahu ‘Anhu memanjangkannya di dalam shalat. Dan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan juga (yang artinya), “Apabila salah seorang di antara kalian shalat sendiri, maka hendaknya memanjangkan sekehendaknya dan apabila ia shalat bersama orang-orang atau bersama manusia maka hendaklah ia meringankannya karena di antara mereka ada yang lemah, ada yang sakit dan ada yang memiliki kebutuhan.
Maka ini semua adalah di dalam shalat yang fardhu, adapun di dalam shalat nafilah maka tidak wajib, bahkan seseorang boleh melaksanakan shalat sekehendaknya dan boleh bagi dia untuk beristirahat dari satu raka’at menuju kepada rakaat yang lainnya atau dia pergi dulu ke rumahnya. Dan jika dia mampu untuk melaksanakan shalat di rumahnya, maka ini juga afdhal. Karena Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ketika beliau shalat bersama manusia atau orang-orang dua malam atau tiga malam di bulan Ramadhan, beliau mengatakan (yang artinya), ”Shalat yang paling afdhal bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat yang wajib atau fardhu.

Bahwa yang paling afdhal shalat bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat yang wajib. Walaupun sebagian orang mengatakan bahwa engkau telah menepati sunnah yang muakkadah dikarenakan menyelisihi syi’ah, karena sesungguhnya mereka melihat bahwa shalat tarawih itu adalah bid’ah. Maka kita tidak menyepakati mereka akan tetapi kita menginginkan untuk menyepakati atau sesuai dengan hadits Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan apabila ditakutkan tertidur ataupun disibukkan di dalam rumahnya dari anak-anaknya atau yang lainnya maka kami nasehatkan untuk keluar menuju ke masjid.

Dinukil dari “Silsilah Al Muntaqo min Fatawa
As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi AL Wadi’i”
Judul Indonesia “Risalah Ramadan untuk Saudaraku
Kumpulan 44 Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi”
Penerbit Pustaka At Tsiqaat Press