Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Di Televisi di semua stasiun televisi sering sekali ditayangkan artis bertanya kepada peramal baik dengan menggunakan kartu tarot, atau sejenisnya mereka tidak takut bahwa hal itu sebuah kemusyrikan yang merupakan dosa kezaliman yang paling besar.
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, meriwayatkan dari salah seorang isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
"Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari."
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."
Dan diriwayatkan oleh keempat periwayat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah) dan Al-Hakim dengan menyatakan: "Hadits ini shahih menurut kriteria Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."
Abu Ya'la pun meriwayatkan hadits mauquf dari Ibnu Mas'ud seperti tersebut di atas, dengan sanad jayyid.
Al-Bazzar dengan isnad jayyid meriwayatkan hadits marfu' dari Imran bin Hushain:
"Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan, menyihir atau minta disihirkan; dan barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."
Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath dengan isnad hasan dari Ibnu 'Abbas tanpa menyebutkan kalimat: "Dan barangsiapa mendatangi ...;" dan seterusnya.
Al-Baghawi (Abu Muhammad: Al-Husein bin Mas'ud bin Muhammad Al-Farra'; atau Ibn Al-Farra' Al-Baghawi. Digelari Muhyis-Sunnah, kitab-kitab yang disusunnya a.l.: Syarh As-Sunnah, Al-Jami' baina Ash-Shahihain. Lahir th. 436H (1044 M) dan meninggal th. 510 H (1117 M) berkata:
"Al-'Arraf (orang pintar) ialah orang yang mengaku tahu dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian atau tempat barang hilang atau semacamnya. Ada pula yang mengatakan: Dia adalah kahin (dukun), padahal kahin adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang akan terjadi di masa mendatang. Adapula yang mengatakan: Yaitu orang yang memberitahu apa yang tersimpan dalam hati seseorang."
Menurut Abu Al-'Abbas Ibnu Taimiyah: "Al-'Arraf adalah sebutan untuk tukang ramal, tukang nujum, peramal nasib dan yang sebangsanya, yang menyatakan tahu tentang perkara-perkara (yang tidak diketahui oleh orang lain) dengan cara-cara tersebut."
Ibnu 'Abbas, terhadap orang-orang yang menulis huruf-huruf: untuk mencari pelamat rahasia huruf dan memperhatikan bintang-bintang (untuk ramalan), mengatakan:
"Aku tak tahu bahwa orang yang mempraktekkan hal itu akan memperoleh suatu bagian keuntungan di hadapan Allah."
Kandungan tulisan ini:
- Tidak dapat bertemu dalam diri seorang mukmin antara iman kepada Al-Qur'an dengan percaya kepada tukang ramal, dukun dan sejenisnya.
- Dinyatakan bahwa mempercayainya adalah kufur.
- Ancaman bagi orang yang meminta diramalkan.
- Ancaman bagi orang yang meminta tathayyur.
- Ancaman bagi orang yang meminta disihirkan.
- Ancaman bagi orang yang menulis huruf-huruf (untuk mencari pelamat rahasianya).
- Perbedaan antara kahin dan 'arraf (bahwa kahin (dukun) ialah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang akan terjadi di masa mendatang yang diperolehnya dari syaitan penyadap berita di langit).
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.