Friday, November 20, 2015

Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur’an (2/6) – Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Apakah Al-Qur’an bertentangan dengan hadits (shahih atau hasan)? Bagaimana hukum mendengarkan kaset Al-Qur’an? Haruskah kita menyimaknya apabila kita mendengarkannya dari toko (yang memutarkan)? Insya Allah artikel ini akan membahasnya. Disalin kitab Kaifa Yajibu ‘Alaina Annufasirral Qur’anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur’an, PenulisSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz

  • Pertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur’an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih. Mereka mencontohkan sebuah hadits.
    Artinya : “Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya” [Shahihul Jaami' No. 1970]


    Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur’an surat Fathir : 18.
    Artinya : “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain”
    Bagaimana kita membantah pendapat mereka itu?

    Jawaban. Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau.
    Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi ke shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khaththab, dan Mughirah bin Syu’bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).
    Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut.

    1. Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah [1]) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.

      Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap meratapi dan menangisinya, maka orang-orang seperti ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.
      Dalam hadits tersebut, kata al-mayyitu menggunakan huruf alif lam (isim ma’rifat). Dalam kaidah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang dibagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu kata “mayit” dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus). Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.

      Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat.
      Artinya : “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain”.
      Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga. Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.

    2. Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksud dengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan azab kubur atau azab akhirat. Tapi maksud azab tersebut hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar ratap tangis dari keluarganya.


      Tapi menurut saya , tafsiran seperti itu bertentangan dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu’bah.
      Artinya : “Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya”
      Jadi menurut hadits ini siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di akhirat, dan siksaan di akhirat adalah tidak lain maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila ia diampuni oleh Allah. Karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali dosa syirik.


      Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
      Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [An-Nisa : 48]


      Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatakan bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat-saat tertentu saja. Di antaranya adalah hadits riwayat Bukhari dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
      Artinya : “Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur, dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat” [Shahihul Jami' No. 1675]

      Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika dia baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia di dudukkan oleh dua malaikat. Jadi tidak setiap hari mayit tersebut mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak!
      Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau setelah dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.

    Hadits selanjutnya adalah.
    Artinya : “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku” [Shahihul Jaami' No. 2174]

    Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih memungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau lebih mulia dibanding mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.
    Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal, siapapun dia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang yang masih hidup, apalagi selain beliau.

    Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf : 194.
    Artinya : “Sesungguhnya yang kalian seru [2] selain Allah adalah hamba yang juga seperti kalian”


    Juga di dalam surat Fathir : 14.
    Artinya : “Jika kalian bedo’a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do’a kalian”

    Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur itu tidak bisa mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits.

  • Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur’an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu?

    Jawaban. Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

    Dalilnya adalah surat Al-A’raf : 204.
    Artinya : “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat”

    Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur’an akan tetapi hanya kumpul- kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur’an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur’an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.
    Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.
    Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja “tidak”. Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.
    Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

    Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur’an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
    Artinya : “Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit” [At-Taubah : 9]


Catatan Kaki:
  1. Nihayah adalah meratapi kematian dengan cara meronta-ronta, menampar-nampar pipi, menyobek-nyobek baju, kumpul-kumpul di rumah ahli mayit, dan lain-lain (- pent-)
  2. Maksud “seru” di sini adalah berdo’a, minta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati atau kepada berhala-berhala (-pent-)
Dari Blog Vila Baitullah