Thursday, November 5, 2015

BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

Pertanyaan : Sering seorang memikirkan  untuk melakukan yang haram....seperti misalnya memikirkan untuk mencuri atau berbuat zina sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak akan berbuat seperti itu walau peluang/jalan untuk hal tersebut mudah baginya  bagaimanakah hukum untuk hal ini ?

Jawab : Segala hal yang terjadi pada seseorang dari pikiran-pikiran yang buruk seperti memikirkan untuk berbuat zina, mencuri, minum khamr, atau lainnya; sedangkan ia tidak melakukannya sedikitpun (dari perbuatan tersebut), maka hal itu dimaafkan. Orang tersebut tidak mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahualaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari Kitaabuth-Thalaq (4968), Shahih Muslim Kitaabul-Iman (127), Sunan At-Tirmidzi Kitaabuth-Thalaaq (1183), Sunan An-Nasa’i Kitaabuth-Thalaaq (3435), Sunan Abu Dawud Kitaabuth-Thalaaq (2209), Sunan Ibnu Majah Kitaabuth-Thalaaq (2040), dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/393) :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته
Sesungguhnya Allah memperbolehkan umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqunalaihi)
Dan sabda beliau shallallaahualaihi wasallam :
من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه
Barangsiapa yang berkeinginan terhadap sesuatu yang buruk namun ia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai satu dosa”.
Dalam lain riwayat :
كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي الله عنهما
Akan ditulis sebagai satu kebaikan (pahala), karena ia meninggalkannya karena Aku (Allah)” (Muttafaqunalaihi dari hadits IbnuAbbas radliyallaahuanhuma).
Makna hadits tersebut adalah bahwa ia meninggalkan keburukan yang ingin ia lakukan tersebut karena Allah. Maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan (pahala). Adapun jika ia meninggalkan keburukan tersebut karena sebab yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai keburukan (dosa) atau kebaikan (pahala) baginya. Ini adalah karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Segala puji dan syukur hanya bagi Allah, tiada tuhan yang berhak untuk disembah melainkan Dia.
[MajmuuFataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz juz 5 halaman 424 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].