Sunday, July 26, 2015

Hal yang harus Diketahui tentang Puasa Syawwal

Hal yang harus Diketahui tentang Puasa Syawwal

Bismillah Assalamu Alaikum 


Termasuk rahmat Allah kepada para hambaNya, Dia menjadikan amalan sunnah pada setiap jenis amalan wajib, seperti shalat, ada yang wajib ada yang sunnah, demikian pula puasa, shodaqoh, haji dan lain sebagainya.
Ketahuilah wahai saudaraku seiman –semoga Allah merahamtimu- bahwa adanya amalan-amalan sunnah tersebut memiliki beberapa faedah bagi umat manusia:
  1. Menyempurnakan kekurangan pada amalan wajib, sebab bagaimanapun seorang telah berusaha agar ibadah wajibnya sempurna semaksimal mungkin namun tidak luput dari kekurangan. Di sinilah peran amalan sunnah untuk menutup lubang-lubang tersebut.
  2. Menambah pahala disebabkan bertambahnya amal shaleh
  3. Menggapai kecintaan Allah
  4. Menambah keimanan seorang hamba
  5. Menambah kuatnya hubungan seorang hamba dengan Robbnya
  6. Merupakan medan untuk berlomba-lomba dalam ketaatan
  7. Mendorong hamba dalam melakukan amalan wajib, sebab sepertinya mustahil kalau ada seorang yang rajin mengamalkan perkara sunnah tetapi mengabaikan amal yang wajib
  8. Pembuka amalan wajib
  9. Penutup pintu bid’ah dalam agama
  10. Mencontoh Nabi dan para salaf shalih.[194]
Diantara amalan sunnah tersebut adalah puasa syawwal. Berikut ini beberapa pembahasan tentang puasa syawal. Semoga bermanfaat.

1. Disyari’atkannya Puasa Enam Hari Pada Bulan Syawwal

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadits, di antaranya hadits Abu Ayyub dan Tsauban berikut:

عَنْ أبِي أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ τ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ n قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَ أَْتبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ
Dari Abu Ayyub al-Anshari a/ bahwasanya Rasulullah n/ bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawwal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.”[195]

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ n عَنْ رَسُوْلِ اللهِ n أَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَنَّةِ. مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشَرُ أَمْثَالِهَا
Dari Tsauban, budak Rasulullah n/, bahwasanya beliau n/ bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fithri, maka seperti telah berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.”[196]

Puasa enam hari bulan syawwal hukumnya sunnah, baik bagi kaum pria maupun wanita. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ka’b al-Akhbar, Sya’bi, Thawus, Maimun bin Mihran, Abdullah bin Mubarok, Ahmad bin Hanbal dan Syafi’i.[197]
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya mengenai sunnahnya puasa enam hari bulan Syawwal.”[198]
Ibnu Hubairah berkata: “Mereka bersepakat tentang sunnahnya puasa enam hari Syawal kecuali Abu Hanifah dan Malik yang mengatakan bahwa hal itu dibenci dan tidak disunnahkan”.[199]
Alangkah bagusnya ucapan Al-Allamah al-Mubarakfuri: “Pendapat yang menyatakan dibencinya puasa enam hari Syawwal merupakan pendapat yang bathil dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Oleh karena itu, mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat tidak mengapa seorang berpuasa enam hari Syawwal tersebut. Ibnu Humam berkata[200]: “Puasa enam hari Syawwal menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf makruh (dibenci) tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa”.[201]

2. Keutamaan puasa enam hari Syawwal.

Yaitu dihitung seperti puasa setahun penuh, karena satu kebaikan berkelipatan sepuluh. Satu bulan 30 hari x 10 = 10 bulan, dan enam hari 6 x 10 = 2 bulan. Jadi, jumlah seluruhnya 12 bulan = 1 tahun. Hal ini sangat jelas dalam riwayat Tsauban.
Namun hal ini bukan berarti dibolehkan atau disunnahkan puasa dahr (setahun) sebagaimana anggapan sebagian kalangan, karena beberapa sebab:
Pertama: Maksud perumpamaan Nabi di atas adalah sebagai anjuran dan penjelasan tentang keutamaannya, bukan untuk membolehkan puasa dahr (setahun) yang jelas hukumnya haram dan memberatkan diri, apalagi dalam setahun seorang akan berbenturan dengan hari-hari terlarang untuk puasa seperti hari raya dan hari tasyriq.
Kedua: Nabi telah melarang puasa dahr. Kalau demikian, lantas mungkinkah kemudian hal itu dinilai sebagai puasa yang dianjurkan?!
Ketiga: Nabi bersabda: “Sebaik-baik puasa adalah puasa Dawud, beliau sehari puasa dan sehari berbuka”. Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa puasa Dawud lebih utama daripada puasa dahr sekalipun hal itu lebih banyak amalnya.[202]

3. Beberapa Faedah Puasa Syawal

Membiasakan puasa setelah ramadhan memiliki beberapa faedah yang cukup banyak, diantaranya:
  1. Puasa enam hari syawal setelah ramadhan berarti meraih pahala puasa setahun penuh
  2. Puasa syawal dan sya’ban seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu, untuk sebagai penyempurna kekurangan yang terdapat dalam fardhu
  3. Puasa syawal setelah ramadhan merupakan tanda bahwa Allah menerima puasa ramadhannya, sebab Allah apabila menerima amal seorang hamba maka Dia akan memberikan taufiq kepadanya untuk melakukan amalan shalih setelahnya
  4. Puasa syawal merupakan ungkapan syukur setelah Allah mengampuni dosanya dengan puasa ramadhan
  5. Puasa syawwal merupakan tanda keteguhannya dalam beramal shalih, karena amal shalih tidaklah terputus dengan selesainya ramadhan tetapi terus berlangusng selagi hamba masih hidup.[203]

4. Haruskah berturut-turut setelah Idul Fithri?!

Ash-Shon’ani berkata: “Ketahuilah bahwa pahala puasa ini bisa didapatkan bagi orang yang berpuasa secara berpisah atau berturut-turut, dan bagi yang berpuasa langsung setelah hari raya atau di tengah-tengah bulan”.[204]
An-Nawawi berkata: “Afdhalnya, berpuasa enam hari berturut turut langsung setelah Idhul Fithri. Namun jika seseorang berpuasa Syawwal tersebut dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, dia masih mendapatkan keutamaan puasa Syawwal, berdasarkan konteks hadits ini.”[205] Yakni keumuman sabda Nabi “enam hari bulan syawal”.[206]
Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah maupun di akhir bulan Syawwal. Namun, yang lebih utama adalah bersegera melakukan puasa Syawwal karena beberapa sebab:
Pertama: Bersegera dalam beramal shalih
Kedua: Agar tidak terhambat oleh halangan dan godaan syetan sehingga menjadikannya tidak berpuasa
Ketiga: Manusia tidak tahu kapan malaikat maut menjemputnya.
Dengan demikian, maka kita dapat mengetahui kesalahan keyakinan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa puasa sunnah syawwal harus pada hari kedua setelah hari raya, bila tidak maka sia-sia puasanya!!

5. Bila Masih Punya Tanggungan Puasa Ramadhan

Apabila seorang ingin berpuasa Syawwal tetapi dia masih memiliki tangungan puasa ramadhan, bagaimana hukumnya?!
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam syawal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang puasa ramadhan dan mengirinya dengan enam syawal, sebab dia belum menyempurnakan puasa ramadhan”.[207]
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin berkata: “Puasa enam syawal berkaitan dengan ramadhan, dan tidak dilakukan kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia berpuasa syawal sebelum melunasinya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaannya, berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa puasa ramadhan kemudian dia menyertainya dengan enam hari syawal maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh”.
Dan telah dimaklumi bersama bahwa orang yang masih memiliki tanggungan puasa ramadhan berarti dia tidak termasuk golongan orang yang telah puasa ramadhan sampai dia melunasinya terlebih dahulu. Sebagian manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir keluarnya bulan syawal maka dia berpuasa sebelum melunasi tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan”.[208]

6. Kalau Memang Ada Udzur Sehingga Keluar Bulan Syawwal

Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa syawal karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karana waktunya telah keluar?! Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

1. Boleh menggodho’nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di[209] dan Syaikh Ibnu Utsaimin[210]. Alasannya adalah menqiyaskan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa diqodho’ apabila ada udzur seperti shalat.

2. Tidak disyariatkan untuk mengqodho’nya apabila telah keluar bulan syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pendapat ini dipilih oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz[211].
Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qodho’ membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam.[212] Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa syawal, maka Allah akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat. [213]

7. Menggabung Niat Puasa

Kalau ada orang yang berpuasa syawwal dan ingin menggabungnya dengan qodho’ puasa ramadahan, atau dengan puasa senin kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?! Menjawab masalah ini, hendakanya kita mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rojab, yaitu “Apabila berkumpul dua ibadah satu jenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qodho’ (mengganti) atau mengikut pada ibadah lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi satu”.[214]

Jadi, menggabung beberapa ibadah menjadi satu itu terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Tidak mungkin digabung, yaitu apabila ibadah tersebut merupakan ibadah tersendiri atau mengikut kepada ibadah lainnya, maka di sini tidak mungkin digabung.

Contoh: Seorang ketinggalan shalat sunnah fajar sampai terbit matahari dan datang waktu sholat dhuha, di sini tidak bisa digabung antara shalat sunnah fajar dan shalat dhuha, karena shalat sunnah fajar adalah ibadah tersendiri dan shalat dhuha juga ibadah tersendiri.

Contoh lain: Seorang sholat fajar dengan niat untuk shalat sunnah rawatib dan shalat fardhu, maka tidak bisa, karena shalat sunnah rawatib adalah mengikut kepada shalat fardhu.

Kedua: Bisa untuk digabung, yaitu kalau maksud dari ibadah tersebut hanya sekedar adanya perbuatan tersebut, bukan ibadah tersendiri, maka di sini bisa untuk digabung.
Contoh: Seorang masuk masjid dan menjumpai manusia sedang melakukan shalat fajar, maka dia ikut shalat dengan niat shalat fajar dan tahiyyatul masjid, maka boleh karena tahiyyatul masjid bukanlah ibadah tersendiri.[215]
Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa kalau seorang menggabung puasa syawwal dengan mengqodho’ puasa ramadhan maka hukumnya tidak boleh karena puasa syawal di sini mengikut kepada puasa ramadhan[216]. Namun apabila seseorang menggabung puasa syawwal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa dawud, senin kami maka hukumnya boleh. Wallahu A’lam.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
_______________________________________________
Footnote:
[194] Min Fawaid Syaikhina Sami Abu Muhammad atas kitab Ar-Raudh al-Murbi’ al-Bahuti, kitab puasa.
[195] HR. Muslim 1164.
[196] Diriwayatkan Ibnu Majah 1715, ad-Darimi 1762, Nasa’i dalam Sunan Kubra 2810, 2861, Ibnu Khuzaimah 2115, Ibnu Hibban 928, dan Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya 5/280, ath-Thobarani dalam Mu’jamul Kabir 1451 dan Musnad Syamiyyin 485, ath-Thohawi dalam Musykil Atsar 1425, dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 4/107.
[197] Al-Mughni Ibnu Qudamah 4/438 dan Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hal. 389
[198] Syarah Shahih Muslim 8/138,
[199] Al-Ifshoh 1/252
[200] Fathul Qodir 2/349
[201] Tuhfatul Ahwadzi 3/389
[202] Tahdzib Sunan 7/70-71 dan al-Manarul Munif hal. 39 Ibnu Qayyim
[203] Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hal. 393-396
[204] Subulus Salam 4/127
[205] Syarh Muslim 8/238,
[206] lihat pula Masail Imam Ahmad 2/662
[207] Latha’iful Ma’arif hal. 397
[208] Liqa’athi Ma’a Samahatis Syaikh Ibnu Utsaimin Dr. Abdullah ath-Thoyyar 2/79 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 20/17-20
[209] Al-Fatawa Sa’diyyah hal. 230
[210] Syarh Mumti’ 7/467
[211] Majmu Fatawa Ibnu Baz 3/270, al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah 2/172, Fatawa Shiyam 2/694-695 kumpulan Asyrof Abdul Maqshud
[212] Simak kaset Fatawa Jeddah oleh Syaikh al-Albani no. 7 dan Ahkamul Adzkar Zakariya al-Bakistani hal. 51
[213] HR. Bukhari: 2996.
[214] Taqrir Qowaid 1/142
[215] Liqa’ Bab Maftuh Ibnu Utsaimin hal. 20. Lihat penjelasan tentang kaidah ini dan contoh-contohnya secara panjang dalam Taqrir Qowa’id Ibnu Rojab 1/142-158

Dari Abiubaidah.com