Friday, June 26, 2015

Menjual Alat Musik Setelah Taubat

 Menjual Alat Musik Setelah Taubat

Asy Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi
Asy Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly

Pertanyaan:
Saya memiliki alat-alat musik tetapi setelah saya mengenal dakwah yang berkah ini saya bertaubat kepada Allah. Apakah boleh bagi saya untuk menjual alat-alat musik tadi dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan keluarga, untuk membantu dakwah dan selainnya?
Abul Fath - Balikpapan Kalimantan Timur
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian selatan Asy Syaikh Al ‘Allamah Ahmad Bin Yahya An Najmi Hafizhohullah menjawab sebagai berikut: 

"Kalau kamu menjualnya, maka selainmu akan menjadi sesat karenanya, akan tetapi hancurkanlah (alat-alat musik itu) dan Allah akan memberikan gantinya padamu" 

Dan Asy Syaikh Al ‘Allamah Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly Hafizhohullah pada malam Kamis 29 Jumadil Tsani 1426 H bertepatan 4 Agustus 2005 M, beliau menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:

"Pertama kami mengucapkan selamat kepada saudara kita ini atas taubatnya, dan hendaknya ia memuji Allah yang telah memberikan taufik kepadanya untuk bertaubat. Kedua kami memberikan kabar gembira kepadanya bahwasanya Allah ‘Azza Wa Jalla mengampuni dosa-dosa jika syarat-syarat taubat terpenuhi dan kesalahan-kesalahannya akan diganti dengan kebaikan-kebaikan, dan wajib atasnya untuk konsisten meninggalkan dosa. Adapun alat-alat musiknya yang haram maka tidak boleh ia menjualnya kepada manusia karena (alat-alat musik tersebut) akan membantu suatu perbuatan maksiat bahkan ia akan jatuh kepada maksiat. Maka perkara-perkara alat-alat musik tersebut adalah dihancurkan, hendaknya ia menghancurkannya dan Allah ‘Azza Wa Jalla akan menggantikan baginya yang lebih baik dari apa yang tercapai baginya bila ia (menjualnya). Dan tidak boleh baginya untuk menjual selama-lamanya"
Sumber: Majalah An Nashihah
Volume 10 1427 H/2006 M Halaman 6