Monday, February 9, 2015

Mahrom bagi Wanita (4/5)

Mahrom bagi Wanita (4/5)

Alhamdulillah, setelah tuntas membahas mengenai definisi mahrom, jenis-jenis dan siapa-siapa saja yang dihukumi mahrom, maka yang akan dibahas berikutnya adalah menepis anggapan sebagian kaum muslimin yang salah dalam menentukan mahrom. Siapa-siapa saja yang biasa mereka menganggap mahrom, padahal bukan?

3 Dianggap Mahrom, Padahal Bukan


Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.



Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:


  1. Ayah dan anak angkat
    Hal ini berdasarkan firman Alloh:

    Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.

    (QS. Al-Ahzab:4). 


  2. Sepupu (Anak Paman/Bibi).


    Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang
    yang haram dinikahi:

    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:

    24)
    Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:

    "Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi
    (dari ibu)". 


  3. Saudara Ipar.




    Hal ini berdasarkan hadits berikut:




    "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah
    seseorang dari Anshor:


    "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu
    (kerabat suami)?



    Rasulullah bersabda: "Al-Hamwu adalah merupakan kematian."





    Imam Baghowi berkata:

    "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah
    pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?".



    Lanjutnya:




    "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".



  4. Mahrom Titipan.




    Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon’ sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar.




    Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun
    Nabi (hal. 108):




    "Ini termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar
    lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan
    tangga kemaksiatan".








Catatan Kaki



28

Lihat kembali bagian pertama tentang ayah.

29

Lihat Taisir Karimir Rohman hal. 138-139.

30

HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172.


Dikutip dari majalah Al-Furqon 04/II hal 29